Payload Logo
Kubar

Suasana rapat forum konsiliasi PDA Kubar dan Otniel Rudolf Samual di Lamin Adat Taman Budaya Sendawar (TBS), Senin 30 Maret 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

Rekonsiliasi dengan PDA Kubar Gagal, Rudolf Samual Didenda Adat 83 Antakng

Penulis: Jantro | Editor: Agung
31 Maret 2026

KUBAR — Forum rekonsiliasi antara Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Otniel Rudolf Samual gagal mencapai kesepakatan damai di Lamin Adat Taman Budaya Sendawar, Barong Tongkok, Senin 30 Maret 2026.

Akhirnya, para kepala adat yang hadir sepakat menjatuhkan sanksi adat sebesar 83 Antakng atau setera Rp33,2 juta kepada Otniel Rudolf Samual. Keputusan itu diambil setelah upaya perdamaian tidak menemukan titik temu.

Forum yang dihadiri kepala adat dari berbagai kecamatan se-Kubar itu awalnya ditujukan untuk memperbaiki hubungan kedua pihak.

Namun, karena Otniel Rudolf Sumual tidak hadir, proses rekonsiliasi tidak berjalan maksimal.

Dalam forum itu, sejumlah kepala adat menyampaikan keberatan atas tindakan yang dinilai mencederai norma adat.

Kepala Adat Kecamatan Sekolaq Darat, Nilon, menyampaikan bahwa lembaga adat harus dihormati.

Ia keberatan atas perbuatan yang dilakukan Otniel Rudolf Samual yang tidak sesuai dengan norma adat.

Ketua Bidang Hukum Adat PDA Kutai Barat, Wili Bous, menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara baik.

Katanya, masyarakat adat mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan bijaksana.

Disebutkan Wili, pelanggaran paling berat terkait unsur pengancaman, termasuk tindakan membawa tongkat dan menghentakkannya ke meja di kantor adat.

“Orang adat tidak menyelesaikan masalah dengan cara mengamuk. Semua ada jalan keluar yang baik,” tegasnya.

Senada, Kepala Bidang Rayukng Manaq PDA Kutai Barat Markos K berharap ada itikad baik dari pihak terkait untuk memperbaiki hubungan.

Ia menilai kerendahan hati untuk meminta maaf menjadi kunci agar hubungan dapat kembali harmonis.

Sementara, Ketua PDA Kubar, Yurang mengataka, kehadiran pihak terkait menjadi kunci dalam proses rekonsiliasi. Tanpa kehadiran salah satu pihak, upaya penyelesaian damai sulit dicapai.

“Kalau beliau hadir, fokusnya rekonsiliasi. Tapi karena tidak hadir, forum mengarah ke konsolidasi dan diputuskan denda adat,” ujarnya

Yurang menjelaskan, forum awalnya dijadwalkan pada 26 Maret 2026, namun ditunda karena Rudolf mengaku berada di Jakarta.

Setelah memastikan hadir pada 30 Maret, kegiatan kembali digelar, tetapi yang bersangkutan tetap absen.

“Yang hadir hanya perwakilan, sehingga kepala adat memutuskan sanksi,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan denda 83 antakng merupakan kesepakatan 16 kepala adat kecamatan dan bersifat final dalam hukum adat.

Meski begitu, penerapan sanksi tetap mempertimbangkan itikad baik.

“Dalam adat, utang besar bisa jadi kecil, utang kecil bisa jadi tidak ada, tergantung sikap ke depan,” terangnya.

Yurang menjelaskan, tidak ada batas waktu pelaksanaan sanksi. Pihaknya juga akan mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi posisi yang bersangkutan dalam struktur kelembagaan adat.

“Selain didenda, kami juga mengusulkan agar yang bersangkutan dikeluarkan dari struktur, jika kegiatannya mengarah pada tindakan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Berawal dari Sengketa Kecelakaan

Kasus ini bermula dari kecelakaan antara Eliboy dan Randi pada 2 Maret 2026 di Epo Pegalaq, Kampung Keay, Kecamatan Damai.

Kedua pihak sempat menyepakati penyelesaian ganti rugi secara tertulis.

Namun, dalam proses pelunasan, persoalan dilaporkan ke PDA Kutai Barat.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap Rudolf terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Situasi memanas saat klarifikasi pada 9 Maret 2026. Rudolf datang bersama sekitar 30 anggota organisasi masyarakat dengan atribut lengkap ke kantor PDA.

Staf Bidang Hukum Adat, Iwan Darsono, menyebut kedatangan rombongan membuat suasana tidak kondusif.

Ia mengatakan Rudolf membawa tongkat dan memukul meja hingga hampir mengenai anggota presidium.

Staf Rayukng Manaq, Muhamad Nion, menambahkan situasi sempat tidak terkendali sehingga petugas harus melakukan pengamanan.

Setelah kejadian, PDA mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam surat pemanggilan dan menerima sanksi adat internal.

Namun, proses hukum adat terhadap Rudolf tetap berlanjut hingga menghasilkan putusan denda tersebut. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025