KUTIM — Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim gelar Rapat Koordinasi Satu Data, Senin 22 Desember 2025, di Sangatta.
Ikut 44 perangkat daerah. Mulai dari dinas teknis hingga bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Katanya mau menyelaraskan tata kelola data sektoral mereka.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, dalam pertemuan itu bilang bahwa di tengah dinamika pembangunan yang cepat, Pemda dituntut bekerja lebih terukur dan responsif.
Ia mengibaratkan data sebagai kompas yang menentukan arah kebijakan pemerintah. Supaya tetap di jalur yang benar.
Menurutnya, bagian dari transformasi digital adalah memastikan kesiapan tata kelola dan kualitas data.
“Pada setiap baris data, tersimpan wajah masyarakat dan arah kesejahteraan yang ingin kita tuju. Kebijakan harus lahir dari fakta, bukan sekadar perkiraan," ucap Trisno.
Salah satu target utama koordinasi ini adalah peningkatan manajemen tata kelola data yang terintegrasi melalui Portal Satu Data Kutim.
Pemerintah ingin memastikan data yang dihasilkan setiap produsen data memenuhi standar metadata.
Dan memiliki prinsip interoperabilitas kemampuan untuk dibagipakaikan antar-sistem elektronik secara mudah.
Tantangan Semakin Komplek
Trisno menambahkan, tantangan pengelolaan data ke depan akan semakin kompleks.
Olehnya, komitmen seluruh kepala perangkat daerah sebagai produsen data sangat dibutuhkan untuk memastikan validitas data.
Untuk itu diharapkan agar kegiatan ini tidak saja menjadi forum formal. Tapi momentum memperkuat komitmen menyediakan data berkualitas
“Demi mendukung pembangunan Kutim yang berdaya saing dan berkelanjutan," serunya.
Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panitia yang juga Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid mewakili Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar, mengatakan bahwa landasan regulasi implementasi nyata dari amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Di tingkat lokal, Pemkab Kutim telah menguatkan landasan operasionalnya melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah.
Rasyid menyebutkan percepatan Satu Data adalah kunci menyukseskan transformasi digital di daerah.
Koordinasi yang kuat diperlukan. Sebab kebutuhan data yang berkualitas sangat dibutuhkan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi batu loncatan untuk akselerasi perwujudan Satu Data di Kutim. Kita ingin mendorong tata kelola data ke arah yang lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Rasyid.
Kata dia, sinergi dan validasi untuk memperdalam aspek teknis, pemerintah menghadirkan narasumber ahli dari berbagai instansi.
Seperti Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim Widiyantono, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Fokus utama pembahasan mencakup pemahaman instrumen data statistik sektoral dan data spasial," tegasnya. (*)







