Payload Logo
Kawasan Industri Bontang

Kawasan Industri Bontang, di Bontang Lestari (dok: DPMPTSP Bontang)

Sambut para Pemodal, Kota Bontang Siapkan Ribuan Hektar Kawasan Industri

Penulis: Agu | Editor:
28 November 2025

BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak henti-hentinya mengajak berbagai pihak untuk menanam modal.

Bahkan, Pemkot Bontang menyiapkan ribuan hektar kawasan industri untuk melancarkan investasi demi pertumbuhan ekonomi.

“Kami menawarkan satu kawasan peruntukan industri untuk bisa kita kembangkan secara bersama-sama,” ucap Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, belum lama ini.

Kawasan industri tersebut terletak di wilayah Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Pemkot Bontang menyebutnya sebagai Kawasan Industri Bontang.

Bahkan dikabarkan Pemkot Bontang rencana memperluas kawasan tersebut menjadi 2.500 hektar yang sebelumnya hanya 1.329 hektar.

Hal ini terungkap berdasarkan usulan draft Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026.

Agus Haris mengatakan pembukaan kawasan industri sebagai wadah investasi tidak lain dan tidak bukan untuk menjawab tantangan ekonomi masyarakat.

“Ini bagaimana kita menyiapkan kondisi ekonomi, mengatur inflasi yang bisa kita wujudkan secara bersama-sama, dalam menjawab tantangan kehidupan kelak untuk bisa dinikmati anak-anak cucu kita,” papar Agus Haris.

Dalam penelusuran dan wawancara redaksi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, bahwa area tersebut sangat potensial.

Ada beberapa potensi investasi yang dapat dikembangkan berdasarkan kajian pihak PTSP. Misalnya pabrik pengalengan ikan. Termasuk industri pengolahan limbah.

Lalu ada juga pengolahan rumput laut, pergudangan dan pembangunan pelabuhan, bahkan yang juga dinilai menarik minat investor adalah industri farmasi.

Aspek Regulasi Investasi

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal disebut bahwa para pemodal akan diberikan kemudahan.

Misalnya di dalam Pasal 4 ayat (1) Wali Kota dapat memberikan insentif kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan penanaman modal.

Kemudian di ayat (2) Pemberian Insentif kepada Penanam Modal berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan atau pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah.

Selanjutnya pada ayat (3) Pemberian Kemudahan kepada Penanam Modal berupa penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal. Penyediaan lahan dan pemberian bantuan teknis serta percepatan pemberian izin.

Keterangan DPMPTSP

Investasi di Kota Bontang pada tahun 2024 berdasarkan keterangan DPM-PTSP Kota Bontang mencapai Rp2,7 triliun. Dengan target Rp2,5 triliun.

Untuk tahun ini Provinsi Kaltim menarget jumlah investasi di Kota Bontang sebanyak Rp2,5 triliun. “Karena melebihi target. Jadi dinaikkan lagi untuk tahun ini,” ucap Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur.

Kata dia, dari jumlah investasi tahun 2024, ada 512 tenaga kerja terserap dari berbagai sektor. Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menyerap sebanyak 475 tenaga kerja.

Sementara Penanaman Modal Asing (PMA) ikut berkontribusi dengan 37 tenaga kerja. “Ini informasinya untuk 2024,” ucap Aspiannur.

Sementara itu, untuk tahun ini investasi di Triwulan III mencapai Rp821 miliar. “Kalau ditotal dari triwulan 1, 2 dan 3 sebesar Rp1,89 triliun,” ucapnya.

Sehingga total realisasi investasi sampai Triwulan III 2025 telah mencapai 75,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,5 triliun. (Adv)