NUNUKAN — Jelang pergantian tahun, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia dari Yonkav 13/Satya Lembuswana gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal.
Operasi di kawasan perbatasan Km 7, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Tim mengamankan barang bukti senilai puluhan juta rupiah pada Sabtu 27 Desember 2025, dini hari.
Kronologi
Bermula dari kecurigaan tim patroli intelijen pada Rabu 24 Desember 2025, yang sempat melihat aktivitas orang mencurigakan di jalur tikus antara Patok A 509 hingga 500.
Meski pelaku sempat lari ke hutan, temuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan rencana penyergapan (ambush).
Pada Jumat 26 Desember 2025, malam, Danki SSK II Kapten Kav Ari Nugraha R, S.Tr (Han), menginstruksikan patroli gabungan berskala besar.
Melibatkan Personel Yonkav 13/SL, Satgas Gabungan Intelijen (SGI), dan Tentara Diraja Malaysia (TDM) Batt 3 RAMD.
Tepat pada Sabtu pukul 01.45 WITA, Tim 2 dari personel gabungan berhasil menemukan 4 buah karung yang disembunyikan di bawah tumpukan dedaunan.
Setelah diperiksa, ditemukan sebanyak 576 kaleng miras ilegal dengan rincian merek Winkler, Mistel, dan Huster. Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp30.000.000.
"Tugas di perbatasan bukan sekadar menjaga patok batas, namun juga menjadi efek tangkal bagi siapapun yang ingin melakukan aktivitas ilegal," ujar Kapten Kav Ari Nugraha mengutip instruksi Pangdam VI/Mulawarman.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam mengantisipasi peredaran barang ilegal selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penjagaan di jalur-jalur tidak resmi atau "jalan tikus" terus diperketat guna memastikan stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Utara.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan segera diserahkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Nunukan untuk proses hukum dan pemusnahan lebih lanjut. (Han)







