KUBAR — Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar, menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor, Rabu 04 Januari 2026.
Puluhan kendaraan bermotor terjaring yang tidak memiliki kelengkapan surat dan pajak kendaraan mati masa berlakunya. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Mahakam 2026.
"Razia penertiban pajak kendaraan bermotor ini bekerjasama dengan Bapenda Kubar. Jadi ini adalah razia gabungan," ujar Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Muhammad Syafe'i kepada Katakaltim.
Dijelaskannya, razia digelar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubar. Para pengendara yang terjaring diwajibkan membayar pajak kendaraan yang mati masa berlakunya.
Kegiatan ini lebih mengedepankan imbauan dan sosialisasi. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Razia ini tidak serta merta langsung melakukan penindakan atau penegakan hukum. Kami lebih mengedepankan upaya membangun kesadaran masyarakat terkait pajak untuk pembangunan," paparnya.
Berdasarkan data Bapenda Kubar, kata Syafi'i, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Untuk laporannya belum dapat secara rinci, tapi angka penunggak pajak menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ungkapnya.
Lanjutnya, Satlantas Polres Kubar bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kubar, juga melaksanakan ramp check (pemeriksaan teknis kendaraan) pada setiap pangkalan ekspedisi.
Pemeriksaan mendalam kondisi fisik, teknis dan administrasi kendaraan dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Terakhir, Syafi'i menghimbau para pengendara tidak menggunakan knalpot brong. Karena, suara bising kendaraan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami juga mengimbau para remaja agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan raya. Balap liar sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," tegasnya. (Jantro)













