BONTANG — Satpol PP Bontang memberikan teguran keras kepada pihak hotel yang mengizinkan pasangan bukan suami istri menginap di hotel, Kamis 13 Maret 2025.
Mereka ditegur setelah tim gabungan Satpol PP, Polres Bontang, Kodim 0908, dan Kemenag merazia beberapa hotel dan tempat hiburan malam.
Hasil razia menunjukkan beberapa hotel mengizinkan pasangan bukan suami istri menginap di hotel.
Baca Juga: Kebakaran di Kelurahan Belimbing Kota Bontang
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, melalui Kabid PPUD Arianto, mengatakan surat teguran sudah diberikan kepada hotel Akbar, Kelurahan Tanjung Laut, hotel Sanrego, Kelurahan Api-Api dan Homestay Berkah Jaya Loktuan.
Baca Juga: Satpol-PP Bontang Lakukan Razia di Hotel, Temukan Pasangan Bukan Suami Istri
Katanya surat itu sebatas pernyataan berdasar bukti dan fakta bahwa hotel telah mengizinkan pasangan bukan suami istri tinggal di hotel saat bulan suci Ramadan.
Jika ditemukan kembali pada pelanggaran yang sama, maka Satpol PP akan proses melalui teguran 1,2 dan 3.
“Dan selanjutnya dapat dilakukan penertiban dengan penyegelan sementara tempat usaha/hotel bersangkutan," tegasnya.
Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bontang, serta memastikan bahwa hotel-hotel di Kota Bontang menjalankan usaha mereka dengan baik dan benar.
Diketahui, pada razia gabungan ini mereka menangkap 5 pasangan bukan suami istri di dua hotel di Bontang.
Kelima pasangan tersebut ditangkap di Hotel Akbar, Hotel Sanrego, dan Homestay Berkah Jaya Loktuan.
5 pasangan bukan suami istri yang ditangkap adalah I dan N di Hotel Sanrego, M dan R Hotel Akbar, AS dan KA Hotel Sanrego dan NA dan A laki-laki pasangan yang kabur saat dirazia. (*)