KUKAR -- Kepolisian Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba berinisial AG (34) dan K (41). Keduanya diamankan pada Hari Rabu (24/1/2023) di waktu yang berbeda.
Untuk AG Sekira Pukul 19.00 Wita di jalan Bengkirai No. 58 RT. 0115 Desa Bangun Rejo sedangkan K diamankan pukul 21.00 wita di Dusun Sumber Jaya, Desa Manunggal Jaya, Kec. Tenggarong Seberang.
Baca Juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Samarinda Diringkus Polisi
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan kedua pelaku tertangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpinnya melakukan penyelidikan selama 3 hari.
Baca Juga: Sekarang Gampang Pembayaran Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Kukar
"Kedua pelaku kami gerebek di rumahnya masing. Awalnya, kami mengamankan AG dirumahnya dan menyita barang bukti 2 Bungkus narkotika jenis shabu berukuran sedang yang disimpannya di bawah kasur kamar rumahnya dan kemudian didapur rumahnya terdapat 18 bungkus narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran, seta ada 2 timbangan digital, sendok takar, satu bungkus plastik klip berukuran sedang, dan 2 bungkus plastik klip berukuran kecil," jelasnya.
"Sedangkan pelaku K, kita amankan berdasarkan dari pengakuan AG yang memperoleh barang haram itu dari K. Tak menunggu lama, selang 2 jam pelaku K kami amankan dirumahnya beserta barang bukti satu bungkus sabu, satu pipet kaca satu korek api gas, satu alat hisab," lanjutnya.
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, kini telah diamanakn ke Mapolres Kutai Kartanegara. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).