Kabid Investasi DPM-PTSP Kota Bontang, Karel (aset: katakaltim)

Selayang Cerita Proses Pembebasan Lahan, Karel Ungkap Bedanya KIB dan KIE

Penulis : Agu
19 July 2024
Font +
Font -

Bontang — Legislator Bontang gelar RDP yang kedua kalinya bahas pembebasan lahan yang ada di Bontang Lestari, Senin (15/7/2024).

Dalam pembicaraan alot, Agus Haris yang memimpin rapat waktu itu meminta keterangan soal kajian investasi dan beberapa poin yang berkali-kali diterangkannya.

DPM-PTSP pun angkat bicara. Adalah Karel, selaku Kabid Investasi di instansi yang dipimpin Aspiannur itu kembali mengingatkan bahwa memang sebelumnya pemerintah sudah bahas peluang ini.

Baca Juga: Legislator Kota Bontang Agus Haris usai menggelar RDP terkait pembebasan lahan di Bonles (aset: katakaltim)Pembebasan Lahan Bonles, Agus Haris: Hampir Saya Bilang Mereka Itu Makelar

Bahkan dalam perbincangan kala itu ada niat pemerintah mengelola secara swasembada atau tidak melibatkan pihak lain. Namun kenyataannya tidak bejalan semestinya.


Karel pun membeberkan alasan mengapa pemkot Bontang tidak mengelola itu dengan alasan untuk menguasai lahan tersebut tidak boleh keluar dari prosedur.

Dia mencontohkan seperti yang dilakukan Perusahaan Kawasan Industri Bontang (PT. KIB) belakangan ini dengan berupaya mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Belum lagi kata Karel pemerintah harus menguasai lahan yang ada di Bontang Lestari dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Namun sampai saat itu mandeg. Karena untuk menguasai lahan ini minimal kita harus seperti yang dilakukan oleh PT. KIB, mengantongi PKKPR waktu izin prinsip. Kemudian kita harus kuasai lahan seribuan hektar,” terangnya.

Dari situ Karel berasumsi bahwa pihak perusahaan mengintip peluang tersebut dan terbentuk lah PT. KIB yang akhirnya berkunjung kepada warga agar lahannya dikuasai dengan bayaran tertentu.

Lebih jauh Karel mengungkapkan niat awal PT. KIB berhadapan dengan pemerintah dalam hal ini DPM-PTSP adalah ingin hadirkan perusahaan yang serupa dengan Kaltim Industrial Estate (PT. KIE).

“Wacananya PT. KIB ini ketika mempresentasikan di kami, di DPMPTSP, mereka akan buat suatu perusahaan yang mirip-mirip dengan PT. KIE,” katanya.

Karel pun menyampaikan proses yang dilakukan PT. KIB tidak mudah. Sejak 2022 dan 2023 mereka mengurusi izin PKKPR di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hingga akhirnya berhasil miliki ribuan PKKPR.

Berjalannya PKKPR ini, kata Karel, PT. KIB tidak tinggal diam. Mereka terus berupaya menguasai wilayah itu dengan membeli lahan-lahan milik warga.

“Nahh maka muncullah informasi bahwa lahan itu dibeli sepotong-sepotong, mana yang murah dan mana yang disepakati (itulah yang dibeli-red),” bebernya.

Dia menambahkan pemerintah sebenarnya sangat mau mengelolanya. Karena, memang inisiatif kita sebelumnya waktu itu, pengen juga seperti ini cuman tidak kesampaian, mandeg.”

Kemudian terkait peluang investasi yang ada di Bontang Lestari, Karel mengatakan sangat besar. Dia bilang kawasan tersebut sebenarnya masih dalam status kawasan peruntukan industri (KPI) dan bukan kawasan industri. Itu sesuai dengan peristilahan yang diberikan Kementerian Investasi.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah, kalau KPI, itu berarti lepas, bebas, siapapun yang ingin berinvestasi silahkan. Tapi dia harus kuasai lahan dulu,” jelasnya.

Saat ditemui usai rapat, Karel mengatakan memang beda antara kawasan industri dengan KPI. Kalau kawasan industri menurut Karel seperti yang ada di PT. KIE, di mana PT. KIE memiliki lahannya.

“Nahh kalau kawasan industri itu artinya kawasan itu sudah dikuasai atau sudah dimiliki, seperti KIE. Itu kan sudah miliknya dia, sertifikatnya atas nama perusahaan itu,” ucapnya kepada katakaltim.

Sementara KPI masih belum punya lahannya. Kalau melihat status lahan di Bontang Lestari, maka itu adalah KPI. Olehnya PT. KIB harus menguasainya dulu.

Tapi untuk saat ini posisi PT. KIB dan PT. KIE itu berbeda dalam hubungannya dengan tanah. Kecuali jika wilayah di Bontang Lestari itu sudah dikuasai oleh PT. KIB, dalam hal kepemilikan sertifikatnya sudah ada pada KIB, maka statusnya berubah menjadi kawasan industri.

“Nahh kalau kawasan peruntukan industri itu artinya, diperuntukkan. Kalau yang dikelola KIB ini masih kawasan peruntukan. Jadi statusnya nanti beda dengan KIE. Tapi kalau dia (PT. KIB) nanti mampu menguasai lahan seluas yang sesuai dengan izin PKKPR-nya yaa bisa (juga jadi Kawasan Industri,” tukasnya.

Lebih jauh saat ditanyai spesifikasi investasi di kawasan itu, Karel mengaku memang masih belum menyusun kajiannya. Kemudian dia jelaskan bahwa posisi KIB hanya lah pengelola kawasan.

“Dari kami di PTSP belum ada penyusunan kajian terkait investasi apa saja yang bisa dilakukan di kawasan peruntukan industri. Kalau KIB kan hanya sebatas usaha untuk menjadi pengelola kawasan,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -