Payload Logo
-7520251125185139250.jpg
Dilihat 0 kali

Kuasa hukum pelapor, I Kadek Indra, saat konferensi pers usai melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pengacara di Kutim (dok: Salsabila/katakaltim)

Seorang Pengacara Dilaporkan ke Polres Kutim atas Dugaan Pelecehan Karyawan dan Ponakannya

Penulis: Agu | Editor:
19 Agustus 2025

KUTIM — Seorang pengacara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga melecehkan sejumlah perempuan.

Setidaknya ada 4 orang perempuan yang diduga menjadi korban. Hari ini, Selasa 19 Agustus 2025, mereka melaporkan langsung ke Polres Kutim.

Para terduga korban didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, I Kadek Indra. Kadek membeberkan pelapor adalah ipar, ponakan hingga karyawan.

Katanya, salah satu terduga korbannya adalah anak usia 18 tahun saat peristiwa terjadi. Pelecehan bahkan berlangsung berulang kali. Sebagian besar terjadi di rumah terlapor.

“Ini sejak 2013. Peristiwa sama pada 2020. Terbaru, oknum itu melakukan pelecehan tahun ini, 2025,” ucapnya.

‎Kadek membeberkan, terduga dinilai memiliki power. Orang ternama. Dengan alasan itu korban agak takut melaporkan kejadian tersebut.

“Korban ini menceritakan, bahkan setelah mereka cerita pun masih muncul kekhawatiran,” tandasnya.

‎Lebih jauh, keempat korban awalnya diam. Sebab takut menghadapi tekanan keluarga, maupun posisi sosial terlapor.

Tapi, setelah diskusi bersama keluarga, pelapor sepakat menempuh jalur hukum.

‎“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan karena dikhawatirkan bisa memunculkan korban baru,” tegasnya.

‎Selain melaporkan ke Polres Kutim, kuasa hukum juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait.

Termasuk Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga lembaga perlindungan anak di Samarinda.

Kadek juga akan membawa kasus ini kepada aktivis perempuan di Kaltim, Rina Zainun, selaku Ketua TRC PPA Kaltim.

“Ini untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan,” tandasnya. “Apa lagi yang kita hadapi ini orang yang punya power dan paham, otomatis kami harus berkoordinasi dengan instansi terkait, bukan hanya kepolisian,” paparnya.

‎Salah seorang korban bahkan pernah mengadu kepada istri terlapor, berharap ada perlindungan.

Namun pengakuan itu ditolak karena istri meyakini rumah tangga mereka baik-baik saja.

‎Hingga berita ini disebarkan, kasus masih dalam tahap pelaporan dan penyelidikan di Unit PPA Polres Kutim.

Korban resmi melayangkan laporan yang tercatat dalam surat pengaduan tertulis Nomor TBL/390/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim.

Sementara itu, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Kutim siang tadi, namun hingga malam mereka belum memberikan tanggapan. (*)