Payload Logo
Muhammad Kerry Ardianto Riza

Terdakwa korupsi minyak, Muhammad Kerry Ardianto Riza (tengah) saat menjalani sidang (dok: Kejaksaan)

Sidang Korupsi Minyak Mentah, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Penulis: Agung Ardaus | Editor:
16 Februari 2026

KATAKALTIM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menuntut 9 terdakwa dengan pidana penjara selama 14 hingga 18 tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda dan uang pengganti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.

“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara," ucap JPU dalam keterangannya seperti dinukil dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Sabtu, 14 Februari 2026.

Tuntutan Muhammad Kerry

Dari 9 orang terdakwa, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara terlama kepada terdakwa Muhammad Kerry Ardianto Riza yaitu selama 18 tahun.

Putra pengusaha Muhammad Riza Chalid itu juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

Uang pengganti yang diajukan terdiri dari kerugian sewa terminal senilai Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

JPU menekankan pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

Sementara terhadap delapan terdakwa lain, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.

Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.

Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Daftar Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa

Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina.

1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Pidana Penjara: 18 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun.

Terdiri dari kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.

2. Terdakwa Agus Purwono. Pidana Penjara 14 tahun. Denda Rp1 miliar. Uang Pengganti total Rp5 miliar.

3. Terdakwa Yoki Firnandi. Pidana Penjara 14 tahun. Denda Rp1 miliar. Uang Pengganti total Rp5 miliar.

4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin. Pidana Penjara 14 tahun. Denda Rp1 miliar. Uang Pengganti total Rp5 miliar.

5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo. Pidana Penjara 16 tahun. Denda: Rp1 miliar. Uang Pengganti total Rp1,17 triliun.

6. Terdakwa Dimas Werhaspati. Pidana Penjara 16 tahun. Denda Rp1 miliar Uang Pengganti total Rp1 triliun dan USD 11 juta

7. Terdakwa Riva Siahaan. Pidana Penjara 14 tahun. Denda Rp1 miliar. Uang Pengganti total Rp5 miliar.

8. Terdakwa Edward Corne. Pidana Penjara 14 tahun. Denda Rp1 miliar. Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

9. Terdakwa Maya Kusmaya. Pidana Penjara 14 tahun. Denda Rp1 miliar. Uang Pengganti total Rp5 miliar.

(Agung Ardaus)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025