Payload Logo
3-443120251125184803652.jpg
Dilihat 0 kali

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh, saat ditemui usai menggelar rapat bersama KSOP, Pelindo dan Dishub Kaltim, di kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025) (dok: Ali/katakaltim)

Sudah Usang! DPRD Kaltim Usul Revisi Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam

Penulis: Ali | Editor: Agu
5 Agustus 2025

KALTIM — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diusul segera direvisi atau diubah.

Perda ini sejak dulu sebagai dasar pengaturan lalu lintas sungai di Kaltim. Sudah usang. Mungkin tak lagi relevan.

DPRD Kaltim pun mengambil inisiatif merevisi aturan tersebut. Katanya supaya lebih sesuai perkembangan zaman. Dan tentu saja berdampak positif bagi warga Bumi Etam.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, memaparkan pembaruan ini bukan semata-mata administrasi hukum. Tapi upaya merumuskan ulang sistem pengelolaan transportasi sungai.

"Perda ini dibuat ketika kondisi pelayaran dan infrastruktur sungai masih sangat terbatas. Sekarang, baik kepadatan kapal maupun struktur jembatan sudah sangat berubah," kata Abdulloh saat ditemui usai menggelar rapat bersama KSOP dan Pelindo di DPRD Kaltim, Senin 4 Agustus 2025.

Politisi yang bertandang di tubuh Golkar itu sempat juga menyinggung pembaruan regulasi ini. Katanya sebagai jalan keluar atas minimnya kontribusi sektor sungai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, banyak aktivitas ekonomi bernilai fantastis terjadi di jalur perairan tersebut. Namun, sayang sekali, daerah tidak mendapat keuntungan dari aktivitas yang sibuk itu.

"Satu kapal besar lewat, ada nilai ekonominya. Tapi berapa yang masuk ke daerah? Nol. Karena seluruhnya ditarik oleh otoritas pusat. Kita tidak ingin mengambil kewenangan pusat. Tapi kita mau ada mekanisme agar daerah bisa ikut berperan secara legal," pintanya.

Dalam revisi ini, Komisi III mendorong peluang usaha seperti tambat-labuh, bongkar muat, dan jasa pandu. Semua itu diharap bisa dikelola oleh daerah. Seperti halnya Perusahaan Daerah (Perusda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Langkah ini diharapkan memberi manfaat langsung bagi daerah. Tentu saja harus dibarengi dengan model bisnis berkelanjutan.

Tak kalah penting, kata Abdulloh, adalah kolaborasi. Supaya masyarakat tidak sekedar jadi penonton di tanahnya sendiri.

"Skema bisnis daerah ini penting. Karena selama ini kita hanya jadi penonton. Infrastruktur kita bangun, tapi manfaatnya justru dinikmati pihak luar. Padahal kita punya hak dan potensi," sambung Abdulloh meyakinkan bahwa gagasannya itu memang sangat benar.

Dia lebih jauh menegaskan proses revisi akan dilakukan secara hati-hati. Dan tentu saja melalui koordinasi teknis yang matang. Agar tidak terjadi penolakan seperti yang lalu-lalu.

Sejumlah instansi terkait seperti KSOP Samarinda, Pelindo, dan Dinas Perhubungan, pun dilibatkan sejak awal untuk memastikan sinkronisasi atau keterkaitan dengan regulasi (aturan) nasional.

"Dulu revisi ini pernah dicoba tahun 2017. Tapi gagal. Karena tidak sinkron. Sekarang kami pastikan substansi Perda sudah disesuaikan dengan UU Pemda dan peraturan perhubungan laut. Jadi nanti tidak ada celah lagi untuk ditolak," tandas Abdulloh.

Draf revisi perda ini rencananya segera diajukan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim. Supaya nanti dapat dimasukkan ke program legislasi prioritas tahun ini.

Terakhir Abdulloh bilang, perubahan substansi alias isi atau inti Perda ini, bukan saja hanya mencakup aspek pengelolaan.

Tapi juga akan mengatur detail (secara rinci) mengenai pengawasan keselamatan dan perizinan usaha di sektor perairan. (*)