KUTIM — Dana yang disimpan salah satu nasabah, di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara raib hingga Rp300 Juta.
Pengacara nasabah, Lucas Himuq, mengatakan pihaknya menggugat BPD Kaltimtara untuk melakukan ganti rugi.
Sebab telah dilakukan mediasi namun tidak menemui hasil alias buntu.
"Mediasi hasilnya buntu. Pihak bank beri solusi agar gugatan kita dicabut dan tidak minta ganti rugi," ungkap Lucas kepada awak media, di Sangatta, Kamis 13 Maret 2025.
Ia menyebut pihak BPD Kaltimtara beralibi bahwa dana milik nasabah, CV Narayyan Gema Perkasa, hilang akibat fhising atau tindakan hacker.
Lucas membeberkan alasan tersebut tidak dapat diterima dan sangat merugikan nasabah. Sebab nasabah sudah memercayakan tergugat untuk menaruh uang di sana.
"Mereka tidak bisa lepas tanggung jawab dengan dalih hacker. Sama ajalah kita ini taruh uang kita di bank, siapapun pencurinya kan kita enggak tahu," jelasnya.
Lucas mengemukakan, dasar hukum gugatan adalah Pasal 29 POJK No.1/7/2013 yang menyebutkan;
“Jika hilangnya dana nasabah disebabkan oleh kelalaian pihak bank digital, bank digital wajib mengganti kerugian nasabah.”
Dan pada Pasal 38 huruf (C) POJK/1/7/2013 menyebutkan;
“Jika hilangnya dana nasabah disebabkan oleh pihak ketiga, bank digital wajib memberikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi."
Selain kliennya, belakangan muncul beberapa pihak yang juga mengaku kehilangan uang di BPD Kaltimtara.
Sayangnya, mereka mereka tidak tahu bagaimana cara mengadunya. Tidak hanya di Kutai Timur, nasabah di Samarinda juga jadi korban.
"Karena di dalam Bank Kaltimtara itu ada sistem pengaduannya. Tapi prosesnya lambat, dan tidak pernah ada keputusan yang menguntungkan nasabah," bebernya.
Ia menyebut permintaan nasabah tidak muluk-muluk, hanya menginginkan agar dana yang hilang dikembalikan sebagai bentuk ganti rugi dan pertanggung jawaban pihak tergugat.
"Kembalikan saja uang kami, itu juga diakui kok sama bank kalau uang nasabah kami itu hilang," pintanya.
Selain itu, nasabah juga meminta ganti rugi immaterial, sebanyak Rp200 Juta. Artinya bank harus ganti rugi sebesar Rp500 Juta.
Sementara itu pengacara pihak BPD Kaltimtara enggan berkomentar banyak saat ditemui.
"Nanti akan kami berikan jawaban dalam bentuk rilis kepada teman-teman media. Tapi sebelum itu kami akan kordinasi dengan pihak hukum dan humas BPD, apakah mereka mau mengeluarkan hak jawab," jelasnya. (Ca)