BONTANG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus bergulir di DPRD Kota Bontang, Senin 5 Juli 2026.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang adalah keberadaan kawasan hutan lindung seluas 4.603,009 hektar.
Dalam draf Raperda RTRW pada Paragraf 3 tentang kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, Pasal 33 menyebutkan kawasan dengan kode PTB berupa kawasan hutan lindung (HL) memiliki luas 4.603,009 hektar.
Kawasan tersebut tersebar di Kelurahan Bontang Lestari dan Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, serta Kelurahan Kanaan, Kelurahan Gunung Telihan, dan Kelurahan Belimbing di Kecamatan Bontang Barat.
Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menegaskan keberadaan kawasan hutan lindung menjadi bagian penting penyusunan RTRW.
Sebab berkaitan langsung dengan keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
"Kawasan hutan lindung yang tercantum dalam Raperda RTRW merupakan kawasan yang harus dipertahankan fungsi utamanya. Penataan ruang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan pembangunan, tetapi juga memastikan kawasan yang memiliki fungsi ekologis tetap terlindungi sebagai penyangga lingkungan Kota Bontang," paparnya.
Penetapan kawasan tersebut mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga arah pembangunan kota tetap sejalan dengan upaya konservasi sumber daya alam.
Menurutnya, RTRW menjadi instrumen penting mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak terjadi alih fungsi kawasan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.
Secara ekologis, hutan lindung memiliki peran strategis dalam menjaga tata air, mencegah erosi dan longsor, mengurangi risiko banjir, serta mempertahankan keanekaragaman hayati. (Caca)











