KALTIM — Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, memberi tanggapan ihwal pembangunan kantor DPRD Kaltim yang diduga melewati batas pengerjaan.
Tak hanya diduga molor, renovasi kantor DPRD Kaltim pun mengakibatkan sejumlah alat elektronik milik anggota dewan lenyap.
Menanggapi itu, Hamas—sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud—mengatakan renovasi gedung DPRD Kaltim sudah berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Rapat Internal DPRD Kaltim, Sapto Tekankan 3 Poin Penting bersama Mitra Kerja
Meski molor dari waktu yang ditetapkan, Hamas mengatakan bukan masalah karena ada regulasi yang mengatur hal itu.
Baca Juga: Hasanuddin Mas'ud Dorong Pembangunan di Kaltim Harus Berbasis Lingkungan
Katanya pengerjaan diberikan penambahan waktu 50 hari sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71 tahun 2013.
Sebagaimana bunyi pada Pasal 6 ayat (1): Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir.
"Itukan ada Pergub yang dipake, Pergub 71 itu yang dua bulan," terangnya saat ditemui usai menggelar rapat paripurna di kantor DPRD Kaltim, Jumat (14/3/2025).
"Dan ini hanya renovasi. Jadi tidak keseluruhan, direnov sesuai dengan sektor-sektor yang disepakati," sambungnya.
Katanya, beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kaltim juga melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) terkait pengerjaan gedung DPRD.
"Kami melaksanakan sidak, karena bukan hanya di setiap OPD atau SKPD, tapi kami juga melakukan sidak di internal," terangnya.
Terkait temuan Komisi III beberapa barang elektronik milik dewan yang tidak berada di tempat awal, Hamas mengatakan itu hanya mis informasi.
Pihaknya belum melakukan pendataan inventarisasi barang secara keseluruhan.
"Itu mis informasi aja, salah tempat mungkin. Mungkin dimasukkan di gudang sama kontraktornya. Kita belum inventarisasi, tapi sekarang udah mulai," pungkasnya. (*)