Dibaca
57
kali
Setda Bontang Aji Erlinawati bersama Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (dok: katakaltim)

Tanggapan Pemkot Bontang Terhadap Alotnya Diskusi Pembebasan Lahan

Penulis : Agu
15 July 2024
Font +
Font -

Bontang — Legislator Bontang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai perwakilan OPD serta Camat, Lurah dan beberapa RT terkait pembebasan lahan di daerah kawasan industri Bontang Lestari, Senin (15/7).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. Dalam pertemuan itu dia kembali menyinggung ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

Usai memaparkan beberapa kesimpulan yang dibahas dalam RDP sebelumnya, Agus Haris mempersilahkan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bontang Aji Erlinawati menyampaikan pandangannya.

Baca Juga: Ilustrasi lapangan mini soccer. Katanya paslon Neni-Agus rencana membuat kapangan tersebut di setiap kelurahan di Kota Bontang (aset: wahid/katakaltim)Paslon Neni-Agus akan Siapkan Lapangan Mini Soccer untuk Semua Kelurahan di Kota Bontang

Mengawali pembicaraannya, Setda bilang, bahwa memang soal lahan merupakan hak masyarakat. Kepada siapa saja mereka jual, itu terserah mereka.

Baca Juga: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, didampingi Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Bontang hadir dalam acara pengukuhan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) (aset: Pemkot Bontang)Sekda Bontang Hadiri Pengukuhan 6 Penjabat Sementara Kabupaten dan Kota se-Kaltim

Namun, kata dia, wakil rakyat mengundang pemerintah dan warga karena memang mereka punya perhatian besar kepada masyarakat. Mengingat lahan itu merupakan kawasan industri yang selama operasinya nanti berdampak kepada masyarakat.

“Soal lahan ini kan haknya masyarakat mau dijual kepada siapa saja. Tapi tentu DPRD punya perhatian terhadap masyarakat, yang diinformasikan katanya dibeli dengan harga yang murah,” ucapnya.

Setda menambahkan persoalan ini teknisnya belum dibicarakan sepenuhnya. Ketika nanti PT. KIB mempersilahkan investor membangun pabrik, misalnya, Setda mengatakan pemkot dan warga belum tentu menyetujui.

“Sepengetahuan saya ini kan kita belum bicara ke detailnya, ke teknisnya. Ketika nanti KIB itu mungkin mempersilahkan salah satu investor membangun pabrik, kita akan lihat nanti. Misalnya dia mau bikin apa di sana, itu bisa saja kita tidak setujui,” ucapnya.

Dikemukakannya, jika pembangunan nantinya bertentangan dengan kepentingan masyarakat, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi, maka tidak mungkin disetujui. Meskipun itu merupakan lahan yang dikuasai perusahaan.

“Walaupun dia punya kawasan itu, tapi kalau tidak sesuai dengan kondisi kita, kondisi sosial kita, misalnya dia mau bikin pabrik miras misalnya di sana, itu kan ndak mungkin,” terangnya.

Lebih lanjut Setda menerangkan pemerintah hanya menetapkan kawasan tersebut untuk dikelola. Setelahnya pemkot melakukan kajian spesifik.

“Jadi kita hanya menetapkan kawasan itu untuk mereka kelola. Tapi untuk lebih jauh lagi, lebih dalam lagi, itu kita akan punya kajian sendiri lagi. Temasuk dampak lingkungannya seperti apa,”ucapnya.

“Bisa saja dia (perusahaan) punya kuasa untuk itu (mengelola atau membangun pabrik), tapi tidak bisa dia manfaatkan (kika tidak disetujui). Karena banyak kan kajian yang harus dipenuhi lagi secara detail,” pungkasnya.

Sementara kosong satu Bontang Basri Rase saat dikonfirmasi katakaltim siang tadi, sampai berita ini terbit dia belum memberikan keterangannya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >