KUKAR — Polsek Tabang, Kutai Kartanegara, ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang.
Satu orang pelaku berinisial N (27) ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu 26 Juli 2025.
Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Kata warga ada aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di rumah rakit di sekitar RT 001, Desa Muara Ritan,” ucap Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabang melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Kata dia, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Total sabu yang disita memiliki berat kotor mencapai 8,86 gram.
“Ada 8 gram lebih yang kita sita,” ucapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 8,86 gram, Satu bal plastik klip kecil, Satu kotak pipet kaca, Satu timbangan digital, Satu unit handphone Vivo V29 warna rose gold dan Satu buah termos stainless.
Kata politis, penggeledahan dilakukan di rumah rakit milik pelaku yang berada di tepian Sungai Muara Ritan.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini berstatus DPO.
“Kita masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar jaringan di atasnya,” tandas Kapolsek.
Dia menambahkan pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga meminta agar masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan segera melapor ke polisi.
“Segera lapor. Kita akan tindak,” tegasnya. (*)











