Payload Logo
RAPIMDA Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)

Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melaksanakan RAPIMDA I di Sendawar, Minggu 11 Januari 2025 (dok:Jantro/Katakaltim)

TBBR dan Presidium Dewan Adat Komitmen Perjuangkan Keadilan Masyarakat Adat Kubar

Penulis: Jantro | Editor: Agu
12 Januari 2026

KUBAR - Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bersama Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berkomitmen melakukan kolaborasi dalam memperjuangkan keadilan masyarakat adat. 

Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TBBR Kubar yang digelar di Sendawar, Minggu 11 Januari 2025.

Wakil Ketua DPD TBBR Kutai Barat, Kincan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada PDA Kubar, yang siap menjalin kolaborasi dengan TBBR dalam memperjuangkan keadilan masyarakat adat. 

Katanya, RAPIMDA I mengusung tema 'Beradat Dalam Sikap, Bersatu Dalam Perjuangan' yang dilatarbelakangi oleh meningkatnya investasi di Kutai Barat, namun justru sering meniadakan hak-hak adat masyarakat. 

"Kami melihat, seiring banyaknya Investasi, undang-undang dan peraturan bermunculan yang sifatnya meniadakan hak-hak adat, khususnya untuk masyarakat Dayak," ungkapnya. 

Oleh itu, Kincan menegaskan bahwa TBBR berkomitmen untuk bersatu dan berjuang dalam memperjuangkan hak-hak adat. Ia berpesan supaya masyarakat Dayak tak melupakan adat istiadat. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) TBBR Kaltim, Untung Taurus, meminta pemerintah pusat agar memperketat pengawasan terhadap izin yang diberikan kepada para investor di daerah.

Menurutnya, izin investasi tidak hanya harus jelas secara administratif, tetapi juga harus dikawal pelaksanaannya agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat adat.

Dicontohkannya, lubang-lubang bekas tambang harus ditutup perusahaan. Sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat adat untuk berkebun maupun bertani. 

“Jangan sampai setelah izin diberikan, kemudian serta-merta dihibahkan kepada pihak penanaman modal dalam negeri. Dampak dari kegiatan investasi harus dapat dipulihkan secara bermartabat,” paparnya. 

Sementara, Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Yurang mengajak mengajak TBBR bergandengan tangan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat. TBBR juga diharapkan dapat bermitra dengan pemerintah.

Disebutkannya, masyarakat adat kerap tidak mendapatkan keadilan, khususnya dalam persoalan tanah adat di pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Hak-hak masyarakat adat sering kali diabaikan, bahkan wilayah mereka digusur tanpa mempertimbangkan aspek adat dan sejarah keberadaan masyarakat.

"Marilah kita bergandengan tangan dan bersinergi dalam kolaborasi untuk keadilan. Inilah yang didambakan masyarakat Kutai Barat, agar kita dapat menjaga hutan, adat istiadat, dan budaya kita,” ujarnya.