Payload Logo
-49420251125185630975
Dilihat 0 kali

Kasatpol PP Kutai Barat, Moch. Fauzan Lutfy (dok: Akbar Razak/katakaltim).

THM Tak Berizin Disoal, Satpol PP Respons Intruksi Ketua DPRD Kutai Barat

Penulis: Akbar Razak | Editor: Agu
8 September 2025

KUBAR - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merespons intruksi Ketua DPRD Kutai Barat terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi legalitas resmi.

Kasatpol PP Kutai Barat, Moch. Fauzan Lutfy mengatakan bahwa intruksi tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Kata dia, koordinasi lintas sektor juga sudah dilakukan.

"Sebenarnya sudah ada koordinasi tinggal kita eksen dilapangan bagaimana penetiban ini, dan Pak Ketua Dewan sudah meminta kami dari Satpol PP bisa melaksanakan penertiban itu," ujarnya kepada Katakaltim diruang kerjanya, Senin (8/9/2025).

Fauzan tak menampik masih banyak THM yang diketahui legalitasnya sudah kadaluwarsa. Hal inilah nantinya akan dipertanyakan ke pelaku usaha apakah ingin diperpanjang atau tidak.

"Karena memang sudah ada yang kadaluwarsa, apakah dia mau memperpanjang atau tidak," jelasnya.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu jadwal resmi untuk turun ke lapangan. Namun, ia memastikan pelaksanaan penertiban akan dilakukan secepatnya.

"Cuma tindaklanjut dari koordinasi itu belum muncul untuk pelaksanaan penertiban itu. Karena ini melibatkan banyak dinas, ya kami menunggu juga, sama-sama lah istilahnya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai meminta Satpol PP segera bertindak tegas terhadap pegusaha Tempat Hiburan Malam (THM), yang beroperasi secara ilegal.

Berdasarkan catatan dari dinas (DPM-PTSP), ada 25 THM tidak memperpanjang izin usahanya sejak berakhir pada tahun 2023 lalu. Mirisnya usaha tersebut diduga masih beroperasi

"Ya benar inilah yang menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan untuk bisa melakukan penertiban terhadap usaha yang tidak memiliki legalitas usaha secara resmi," ujarnya kepada Katakaltim, Jumat (5/9).

Tak hanya itu, tindakan para pelaku usaha tersebut, kata dia, juga sangat merugikan daerah. Sebab, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada THM dinilai cukup besar.

"Jelas ketika para pelaku usaha tdk memperpanjang ijin usahanya yg sdh habis masa tapi TDK memperpanjang kembali berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.