JAKARTA -- Tim Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) berharap aparat penegak hukum berwenang menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana janggal yang melibatkan politikus jelang Pemilu 2024.
Sekretaris Timnas AMIN, Saan Mustopa mengatakan temuan PPATK ini harus diusut tuntas agar proses dan hasil Pemilu 2024 transparan.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Indonesia Alami Ratusan Juta Kali Serangan Siber, Ini Faktanya !!
"Jadi temuan PPATK terkait adanya kejanggalan dalam bertransaksi, ada yang masuk ke caleg, masuk ke bendahara, itulah yang diproses menurut saya," kata Saan di Gor Parung, Kabupaten Bogor, Senin (22/1).
Baca Juga: Komisi Yudisial Kaltim Pantau Sidang Kasus Politik Uang Caleg Demokrat di Nunukan
"Supaya nanti ada transparansi dan ada kejelasan, menurut saya itu, itu harus diusut secara tuntas, ditindaklanjuti," imbuhnya.
Saan menilai jika temuan ini tak ditindaklanjuti dan diusut tuntas, maka proses Pemilu 2024 dapat tercederai. Tak hanya itu, kata dia, temuan ini juga dapat memengaruhi proses pemilu.
"Karena ini bisa mencederai pemilu, bisa berpengaruh terhadap proses pemilu," ujar dia.
Senada dengan Saan, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga telah buka suara terkait temuan PPATK ini. Cak Imin meminta Polri mengusut tuntas temuan ini.
"Usut! PPATK membuktikan, polisi jangan diam," ujar Cak Imin usai pertemuan dengan peternak unggas di Kecamatan Ponggok, Blitar, Kamis (11/1) petang.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024. Temuan itu berdasarkan hasil analisa 2022-2023.
Hasilnya, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp51,4 triliun dari penelusuran 100 caleg tersebut.
Selain itu, Ivan melaporkan ada 100 caleg yang menyetor dana di atas Rp500 juta ke atas dengan nilai total Rp21,7 triliun. Di lain sisi, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.
PPATK juga menemukan penerimaan dana senilai total Rp195 miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
Kendati demikian, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan temuan PPATK ini belum tentu tindak pidana.
Mengutip CNN, Natsir mengatakan data yang diumumkan pada Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK, Rabu (10/1) itu adalah upaya pencegahan tindakan pidana serta mendukung kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Secara keseluruhan, PPATK dalam penyampaian Refleksi Akhir Tahun 2023 tidak pernah menyampaikan indikasi tindak pidana atas transaksi-transaksi yang tertuang dalam statistik PPATK," kata Natsir dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1).
"Statistik PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai telah terjadi tindak pidana, kecuali telah diputuskan oleh pihak berwenang, misal KPU, Bawaslu, atau aparat penegak hukum (APH)," katanya menegaskan. (*)