Dibaca
99
kali
Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) kembali menggeruduk Kantor DPRD Kaltim untuk menyampaikan penolakan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang RUU TNI, Jumat 21 Maret 2025. (Dok: ali/katakaltim)

Tolak RUU TNI, Aliansi Mahakam Geruduk Kantor DPRD Kaltim

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
21 March 2025
Font +
Font -

SAMARINDAAliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) kembali geruduk Kantor DPRD Kaltim untuk menyampaikan penolakan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang RUU TNI, Jumat 21 Maret 2025.

Humas Aliansi Mahakam, Fathur Rahmat, mengatakan aksi ini berangkat dari beberapa pasal dalam RUU TNI yang memperbolehkan TNI aktif masuk ke ranah sipil.

Baca Juga: Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi Mahakam pada Senin 17 Februari 2025 di depan Kantor DPRD Kaltim (dok: galang/katakaltim)Indonesia Gelap, Darurat Demokrasi, Aliansi Mahakam Jilid II Geruduk DPRD Kaltim

Salah satunya ialah, pasal 47 ayat 2 yang berbunyi: Memberi kesempatan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian/lembaga negara.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Damayanti (aset: puji/katakaltim.com)Legislator Kaltim Damayanti Minta Evaluasi Sistem Zonasi Pendidikan di Balikpapan

"Menurut kami ini mencederai amanat reformasi tahun 1998," terang Fathur.

Alasan pihaknya menolak anggota TNI masuk ke ranah sipil sebab dapat merusak marwah demokrasi yang memberi kebebasan kepada seluruh masyarakat untuk berekspresi.

Sedangkan ideologi TNI dianggap bertentangan dengan ini. Mengingat para tentara punya paham komando.

"Kami meminta wakil rakyat membuka mata, tidak lagi sebatas janji, namun bukti nyata keberpihakan mereka kepada kami mahasiswa dan rakyat," tegasnya.

Ada beberapa poin tuntutan yang dibawa Aliansi Mahakam kali ini antara lain:

1. Tolak RUU TNI
2. Sahkan RUU Perampasan Aset
3. Menolak Efesiensi Anggaran
4. Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Muara Kate

Hingga berita ini terbit pada 19:25 WITA, belum ada satupun anggota DPRD Kaltim yang menemui massa aksi, sehingga aksi masih berlangsung. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >