Payload Logo
KSOP Samarinda

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi (Dok: Ali/katakaltim)

Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Apa Langkah KSOP?

Penulis: Ali | Editor: Agu
30 Desember 2025

SAMARINDA — Kapal tongkang menabrak Jembatan Mahulu di Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Atas insiden itu, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda mengaku tengah mengambil langkah tegas.

Mereka memperbarui pola pengaturan serta pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.

Pengetatan ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan risiko kecelakaan di jalur sungai yang menjadi nadi distribusi logistik Benua Etam.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan seluruh unsur terkait dalam rapat koordinasi.

Mulai dari Komisi II DPRD, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, pemilik dan operator kapal, agen pelayaran, asosiasi hingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemanduan.

“Dalam rapat itu kami menjabarkan secara rinci kronologis insiden tabrakan di Jembatan Mahulu, sekaligus menegaskan kembali tanggung jawab masing-masing pihak dalam kegiatan operasional pelayaran,” ungkap Mursidi, Selasa 30 Desember 2025.

Pemicu Insiden Penabrakan

Dari hasil evaluasi, diketahui kecelakaan dipicu kepadatan kapal di area labuh sebelum Jembatan Mahakam yang telah melebihi kapasitas.

Kapal yang seharusnya menunggu giliran pengolongan justru mencoba masuk melalui jalur Jembatan Mahulu.

“Ketika mendapat informasi bahwa di Jembatan Mahakam masih penuh, kapal diminta untuk berbalik. Namun karena arus sungai cukup kuat, kapal tidak sempat melakukan manuver dan akhirnya terbawa arus,” ujarnya.

Situasi semakin rumit karena di sekitar Jembatan Mahulu masih ada kapal yang sedang labuh.

Sehingga ruang gerak tongkang menjadi terbatas dan proses manuver tidak berjalan optimal. Akhirnya menabrak jembatan.

Langkah KSOP Samarinda

Menindaklanjuti insiden itu, KSOP Samarinda menerbitkan surat edaran. Mereka melarang kapal bermuatan untuk bertambat dan berlabuh di titik-titik terlarang, terutama di sekitar jembatan dan alur pelayaran utama.

“Daerah dekat jembatan dan alur sempit tidak boleh digunakan untuk tambat dan labuh karena sangat membahayakan,” tegas Mursidi.

KSOP juga mengingatkan kewajiban pemanduan bagi seluruh kapal yang melintas di Sungai Mahakam.

Mulai dari Muara Muntai sampai Muara Berau. Tentu saja untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas sungai.

Untuk meningkatkan pengamanan, pihaknya akan menambah pola eskor kapal di luar assist yang selama ini berlaku, khususnya saat tongkang melintas di kawasan jembatan.

“Penambahan eskor ini dilakukan untuk meningkatkan pengamanan, mengingat mayoritas tongkang batubara yang melintas berukuran sekitar 300 feet,” jelasnya.

Selain itu, patroli gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian perairan, serta pemerintah daerah akan diperkuat.

Supaya mereka enak menertibkan kapal-kapal yang melanggar ketentuan tambat dan labuh.

Terkait dampak kerusakan Jembatan Mahulu, Mursidi menegaskan pihak kapal penabrak wajib bertanggung jawab penuh atas proses perbaikan.

“Mekanismenya akan ditentukan melalui penilaian teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR,” pungkasnya. (Ali)