Payload Logo
PPU

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir (Dok: katakaltim)

TPP Desember ASN PPU Cair Januari 2027, Hak Tetap Utuh

Penulis: Gung | Editor: Afri
29 Oktober 2026

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengubah mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui skema baru ini, TPP untuk Desember 2026 dijadwalkan dibayarkan pada Januari 2027, sebagai bagian dari penyesuaian administrasi penganggaran dan perhitungan kehadiran pegawai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran TPP sesuai dengan jumlah hari kerja yang menjadi dasar perhitungan.

Dengan demikian, proses pencairan dapat dilakukan berdasarkan data kehadiran yang lebih akurat.

Ia menyebutkan, alokasi TPP yang telah disiapkan dalam anggaran saat ini mencakup pembayaran hingga November 2026.

Sementara itu, hak TPP untuk Desember akan dimasukkan dalam mekanisme pembayaran pada awal tahun berikutnya.

“Untuk TPP yang sudah kita alokasikan itu sampai November. Ada perubahan kebijakan, sehingga TPP bulan Desember nantinya dibayarkan pada Januari,” ujar Muhajir, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, mekanisme pembayaran pada pertengahan Desember seperti yang dilakukan sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan dalam pencatatan hari kerja.

Sebab, ketika pembayaran diproses, masih terdapat hari kerja hingga akhir bulan yang belum seluruhnya tercatat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi administrasi keuangan, mengingat besaran TPP berkaitan dengan kehadiran pegawai.

Karena itu, penyesuaian jadwal dinilai diperlukan agar proses penghitungan dan pembayaran lebih sesuai dengan data aktual.

“TPP itu dibayarkan berdasarkan kehadiran. Kalau pencairannya dilakukan di pertengahan Desember, masih ada jeda hari kerja yang belum terhitung. Itu yang menjadi bahan pencermatan,” jelasnya.

Muhajir menegaskan, perubahan jadwal pembayaran bukan berarti mengurangi hak keuangan ASN. Pegawai tetap berhak menerima TPP sesuai ketentuan dan hasil perhitungan yang berlaku.

Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada waktu penerimaan. Jika sebelumnya pembayaran TPP Desember dilakukan pada bulan yang sama, kini pencairannya dialihkan ke Januari tahun berikutnya.

“Secara prinsip tidak ada hak yang dikurangi. Yang berubah hanya mekanisme pembayarannya. Kalau sebelumnya dianggarkan untuk 12 bulan, sekarang dialokasikan 11 bulan terlebih dahulu, sedangkan TPP Desember dibayarkan pada Januari,” ungkapnya.

Skema tersebut juga diharapkan membuat pola penerimaan TPP pada awal tahun menjadi lebih teratur.

Pada mekanisme sebelumnya, pegawai umumnya belum menerima TPP pada Januari dan baru memperoleh pembayaran untuk bulan tersebut pada awal Februari.

Melalui penyesuaian ini, Pemkab PPU menargetkan TPP Desember dapat dibayarkan pada minggu pertama Januari 2027, dengan tetap memperhatikan penyelesaian administrasi dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sebelumnya Januari biasanya belum menerima TPP, nanti pembayaran untuk Desember dilakukan pada minggu pertama Januari, insyaallah seperti itu. Jadi, prinsipnya tidak ada hak pegawai yang dikurangi,” tutup Muhajir.

Pemkab PPU berharap perubahan mekanisme tersebut dapat meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran tambahan penghasilan ASN dilakukan berdasarkan perhitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv)

Dilihat 696 kali