BALIKPAPAN - Terdakwa kasus tambang galian C illegal eks Hotel Tirta Balikpapan divonis hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp100 Juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Rohmad dengan tuntutan 2 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider penjara 6 bulan.
Persidangan dengan agenda vonis terhadap satu-satunya terdakwa dalam kasus tambang galian C illegal eks Hotel Tirta Balikpapan, Kaltim ini dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto.
Baca Juga: Pasien TBC di Kota Balikpapan Menembus Angka 1.825 Kasus
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim membacakan hal yang menjadi pertimbangan putusan yakni hal yang meringankan dan hal memberatkan hukuman terdakwa.
Baca Juga: Polres PPU Gelar Ops Pekat Hingga 9 Maret
Ari Siswanto mengatakan, hal memberatkan terdakwa Rohmad dalam kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta ini adalah adanya dampak kerusakan lingkungan.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak terhadap kualitas tanah dan bangunan di sekitar lokasi pertambangan tersebut,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (19/2/2025).
Sedangkan yang meringankan perbuatan terdakwa Rohmad, pertama yang bersangkutan mengaku bersalah atas perbuatannya.
“Terdakwa juga berterus terang mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa patut diduga hanya pelaku lapangan saja,” ucapnya.
Melalui pertimbangan tersebut, Ari mengatakan, PN Balikpapan mengadili terdakwa Rohmad yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
“Maka dari itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak membayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” jelas majelis hakim dalam amar putusannya.
Rohmad dijatuhkan vonis sesuai Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Saudara dituntut 2 Tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU, majelis hakim sudah bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan selama 2 tahun. Bagaimana dengan putusan ini, apakah terdakwa bisa pikir-pikir, menerima, atau langsung banding,” tanya Ari kepada Rohmad.
Atas putusan itu, terdakwa masih akan mempertimbangkan selama tujuh hari untuk memikirkan hukuman tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucap terdakwa. Begitu juga, JPU Septiawan yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikannya.
Dalam kasus ini PN Balikpapan juga menyita sejumlah barang bukti 1 bundel nota penjualan pasir/tanah uruk, 4 lembar dokumentasi kegiatan penambang pasir di eks lokasi hotel tirta, 1 lembar rekapitulasi retasi pasir uruk eks hotel tirta, dan foto copy surat sewa alat berat.
PN Balikpapan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator PC200 dalam kondisi rusak, 1 lembar foto copy surat penunjukan dan kuasa sdr Najah untuk menjadi Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) dan 1 lembar faktur pembelian excavator Komatsu PC 200 warna kuning.
Sebelumnya, terdakwa mengungkapkan kekecewaannya terhadap otak di balik penambangan ilegal yakni, Najah dan Hengky Wijaya yang masih bebas menghirup udara segar.
“Saya sedih, merasa dikambinghitamkan oleh dia (Najah, red). Saya ini hanya mencari nafkah untuk keluarga. Ya, saya salah karena mengerjakan, tapi kan itu atas perintah dan arahan,” ucap, Rohmad.
Rohmad menegaskan, ia melalui kuasa hukumnya akan melaporkan balik kasus ini terhadap mereka yang selama ini memerintahkannya untuk melakukan aktivitas penambangan di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan.
“Saya akan melaporkan balik, karena saya merasa dikambinghitamkan,” tutupnya. (Hilman)