Payload Logo
c-681620251125185637646.jpg
Dilihat 0 kali

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) saat ditemui usai sidang paripurna, Senin (8/9/2025) (Dok: Ali/katakaltim)|

Tunjangan Sewa Rumah dan Transportasi DPRD Kaltim Hampir Rp50 Juta Setiap Bulan

Penulis: Ali | Editor: Agu
9 September 2025

KALTIM — Dana bagi hasil (DBH) dari pusat untuk Kaltim dikabarkan bakal dipangkas sebanyak 50 persen. Tentu memengaruhi besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Di tengah efisiensi ini, mencuat nominal tunjangan DPRD Kaltim. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, setiap anggota DPRD berhak atas tunjangan perumahan Rp 30.000.000 juta per bulan.

Dengan catatan jika rumah dinas Wakil Rakyat Kaltim belum tersedia. Selain itu, tunjangan transportasi juga cukup besar, sekitar Rp 16.000.000 per bulan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas), saat ditanyai berapa besaran tunjangan yang diterima legislator Kaltim, mengaku tidak mengetahui pasti jumlahnya.

Hamas membeberkan, setiap anggota DPRD berkewajiban memberi potongan kepada fraksi dengan angka yang berbeda-beda.

"Aduh, pastinya kita enggak tahu ya. Contohnya di PDI, Golkar, itu pemotongan 20%. Gaji, termasuk pokir-pokir kita, dan semuanya," bebernya saat ditemui di Samarinda, Senin (8/9/2025).

Kontribusi partai dalam posisinya di legislatif. Tambah Hamas, merupakan sebuah penempatan. Sehingga ada kewajiban yang harus diberikan ke partai melalui Fraksi.

"Kita kan penempatan sebetulnya di sini. Sehingga ada kewajiban untuk menyelesaikan. Jadi kadang-kadang belum diterima sudah dipotong. Jadi totalnya kita lupa," sambung politisi Golkar itu.

Ditanyai alasan tunjangan rumah yang diterima, Hamas mengatakan itu diberikan karena dewan tidak diberikan rumah dinas, sehingga ada tunjangan untuk menyewa rumah.

"Mungkin karena kita tidak dikasih rumah, jadi kita dikasih sewa gitu loh, sewa rumah," ujarnya.

Meski begitu, Hamas menjelaskan tunjangan tersebut bisa berbeda-beda, tergantung bagaimana type rumah yang akan disewa oleh dewan, pun penilaiannya harus dari pihak profesional yang independen.

"Sewanya tergantung appraisal-nya. Jadi kita enggak tentukan sendiri, ada appraisal yang ditunjuk," jelasnya.

Saat ditanyai besaran tunjangan yang ia terima beberapa bulan terakhir, Hamas enggan membeberkan nominal.

"Aduh, enggak tahu. Nanti tanyalah sama dewan ya," pungkasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi soal besaran tunjangan rumah yang diterima legislator Kaltim, dirinya mengaku tidak mengetahui. Katanya mau memastikan dulu.

"Saya enggak tahu rinciannya. Saya cek lagi ya. Intinya belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30%, dan kita belum 30% tapi 19%," singkatnya. (*)