KALTIM — Rentetan insiden kapal tongkang yang menabrak jembatan di Sungai Mahakam kembali memicu reaksi keras dari Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin.
Ayub—sapaannya—mengaku marah sekali atas insiden berulang yang serupa. Dan tentunya sangat membahayakan warga.
“Ini sudah keterlaluan,” katanya dengan nada kesal saat dikonfirmasi awak media soal masalah penabrakan ini, Kamis 5 Februari 2026 di Kota Samarinda.
Menurut dia kejadian tabrakan terhadap Jembatan Mahakam dan Mahakam Ulu (Mahulu) bukan lagi dipandang semata-mata musibah.
Lemahnya pengawasan negara atas jalur pelayaran Sungai Mahakam sepanjang 980 kilometer menjadi penyebab utama berulangnya insiden tersebut.
Ditabrak Berkali-kali
Peristiwa yang terjadi sejak 2025 hingga awal 2026 merupakan cermin kegagalan serius dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo beserta jajaran terkait.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Ini kejadian berulang yang dibiarkan,” tandasnya.
Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat lima kali jembatan di Sungai Mahakam ditabrak kapal tongkang. Insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025, disusul 26 April 2025.
Dua kejadian lain berdekatan pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, sementara tabrakan terakhir tercatat pada 25 Januari 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, jembatan yang menjadi penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat Kaltim itu berulang kali mengalami benturan.
Bagi Ayub, kondisi tersebut sudah masuk tahap mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi ditoleransi. Ia pun meluapkan kekesalannya saat dimintai tanggapan.
“Jembatan setahun lima kali ditabrak. Ini bukan kecelakaan biasa, ini kejahatan karena pembiaran,” ujarnya dengan nada tinggi.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu tegas menolak anggapan bahwa kesalahan semata berada di tangan operator atau nahkoda kapal.
Dia menilai akar persoalan justru terletak pada sistem pengawasan yang menjadi tanggung jawab KSOP dan Pelindo sebagai institusi di bawah Kementerian Perhubungan.
“Enggak bisa lagi ngeles operator atau bukan operator. Ini delik hukum jelas. Harusnya sudah pidana. Ini kelalaian yang sistematis,” kata Ayub.
Ia mengungkapkan, persoalan ini sudah berkali-kali ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, bahkan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun hingga kini, belum terlihat adanya sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan terhadap instansi di bawahnya.
“Enggak ada gerakan. Dari Kemenhub juga diam. Padahal ini sudah ramai diberitakan, lokal sampai nasional,” ujarnya.
Lapor Ombudsman
Karena jalur politik dan administratif dinilai tidak membuahkan hasil, Ayub akhirnya memilih langkah hukum.
Ia melaporkan dugaan maladministrasi Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. Laporan tersebut diterima pada 7 Januari 2025.
Dalam laporannya, Ayub menyoroti dugaan kelalaian pengawasan alur Sungai Mahakam yang berdampak pada kerusakan infrastruktur strategis, potensi kerugian keuangan negara dan daerah, serta ancaman keselamatan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa di sepanjang Sungai Mahakam terdapat lima jembatan utama, yakni Mahakam I, Mahulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota, yang seluruhnya berada di jalur pelayaran dan menjadi kewenangan KSOP.
Selain KSOP, Ayub juga menyinggung peran Pelindo IV Cabang Samarinda yang menerima pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, termasuk layanan pandu dan kapal assist, khususnya untuk angkutan batu bara.
Namun menurutnya, di lapangan pengawasan terhadap aktivitas kapal tongkang nyaris tidak terlihat.
“Aturannya jelas. Tinggi kapal, tinggi muatan, semua ada. Kalau dijalankan, aman. Tapi ini enggak dijalankan,” katanya.
Ayub bahkan menduga adanya praktik tidak sehat antara aparat dan pelaku usaha tambang serta operator kapal.
“Ini preman-preman berdasi. Sudah capek saya marah, capek kritik, mahasiswa demo malah dilawan preman. Sekarang kita benturkan saja lewat Ombudsman,” ujarnya.
Ia berharap proses pemeriksaan di Ombudsman yang bersifat terbuka dapat mengungkap persoalan secara terang-benderang.
“Di situ semua bukti dibuka. Publik bisa lihat apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Ayub menyebut Ombudsman memiliki waktu maksimal 50 hari sejak laporan diterima untuk menyidangkan perkara tersebut.
Jika proses itu tak kunjung berjalan, ia memastikan akan kembali menyuarakan kritiknya.
“Saya tunggu. Kalau enggak disidang-sidang, Ombudsman juga akan kita pertanyakan,” demikian kata Ayub. (Ali)














