BONTANG — Mie Gacoan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang rencananya pada Jumat (29/11/2024) kemarin ingin melakukan Grand Opening. Sayangnya, batal.
Pembatalan Grand Opening Mie Gacoan itu lantaran izinnya belum rampung. Akibatnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melarangnya beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Aspiannur bersama Kepala Seksi Perijinan, Idrus dan Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Ahmad Yani pun segera mengunjungi bangunan Mie Gacoan.
Aspiannur dalam kunjungan itu mengakui dirinya amat kaget karena tiba-tiba saja usaha tersebut hendak melakukan Grand Opening.
"Cuman kaget saja, mereka mau Grand Opening dan launching makanya kami datangin," ungkapnya kepada awak media.
Katanya, ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilakukan DPM-PTSP bersama investor.
"Upaya sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak DPM-PTSP, seperti melakukan rapat bersama selama dua kali dalam sebulan dengan pihak terkait," jelasnya.
Adapun perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Bontang ini antara lain:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
2. Surat Persetujuan Lingkungan (SPL)
3. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Diketahui, pihaknya telah mengurus seluruh perizinan dan masih ada 2 syarat yang belum selesai, antara lain SPL dan PBG.
Olehnya, saat pertemuan sebelumnya Satpol/PP meminta pihak Mie Gacoan menunda Grand Opening hingga perizinannya selesai semua.
"Saya minta bersabar dulu untuk buka sampai semua izin selesai. Kami sudah lakukan upaya dan membantu terkait proses izinnya, kendala, dan kurangnya di mana," jelas Aspiannur.
DPM-PTSP juga mengungkapkan pihaknya telah memudahkan investor di Kota Bontang dengan branding Kota ramah investasi.
Namun Aspiannur meminta agar para pengusaha jangan juga seenaknya bahkan sampai mengabaikan regulasi. (*)