Payload Logo
Tokoh Agama Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat Pdt. Yohanes Traksin

Foto demo truk ODOL (kiri). Tokoh Agama Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat Pdt. Yohanes Traksin (tengah). Truk melintasi jalan nasional Kubar yang rusak (kanan) (dok: Kolase/Jantro/katakaltim)

Tokoh Agama Bentian Kubar Tegaskan Penyotopan Truk ODOL Demi Melindungi Jalan Negara

Penulis: Jantro | Editor: Agung Ardaus
8 Maret 2026

KUBAR — Tokoh Agama Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Pdt. Yohanes Traksin, menegaskan bahwa penyetopan truk CPO ODOL dilakukan masyarakat demi melindungi jalan negara. 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi sikap Aliansi Petani Plasma Kutai Barat yang menilai penyetopan truk CPO tersebut menghambat aktivitas perusahaan. 

“Ini bukan soal menghambat perusahaan. Yang kami lakukan adalah mendorong penegakan hukum dan perlindungan fasilitas umum, khususnya jalan negara yang digunakan oleh masyarakat luas,” ungkap Traksin kepada Katakaltim, Minggu 08 Maret 2026. 

Traksin menyebut langkah Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar bukan untuk menghambat perusahaan, tetapi mendorong penegakan aturan penggunaan jalan umum.

Ditegaskannya, angkutan kelapa sawit maupun Crude Palm Oil (CPO) harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi itu telah diatur klasifikasi jalan, batas dimensi kendaraan, hingga batas maksimal muatan.

“Dalam undang-undang sudah diatur kelas jalan, batas dimensi, dan muatan kendaraan. Jika truk sawit atau CPO melebihi tonase dan merusak jalan, bisa dikenakan tilang, denda, bahkan pidana,” terangnya.

Traksin juga menyinggung Perda Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan tambang dan kelapa sawit.

Dalam aturan itu, pengangkutan komoditas seperti batubara dan sawit pada prinsipnya diarahkan menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum

Traksin menilai polemik yang berkembang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, semua pihak diingatkan agar tidak terprovokasi isu yang dapat memecah persatuan masyarakat adat.

“Saya melihat ada upaya politik adu domba antara masyarakat Bentian dan masyarakat Dayak. Karena itu kita harus menjaga persaudaraan dan tidak mudah dibenturkan,” paparnya. 

Traksin menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan masa transisi selama enam bulan bagi perusahaan menggunakan truk ODOL. 

Kebijakan itu, menurutnya menimbulkan persoalan baru jika tidak disertai langkah nyata dari perusahaan untuk menyesuaikan armada dan sistem pengangkutan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik kendaraan ODOL. Forum LLAJ Kaltim diharapkan segera menindaklanjuti berita acara pertemuan antara Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian dengan BBPJN. 

“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten agar jalan negara tetap terjaga dan keselamatan masyarakat pengguna jalan terlindungi,” tutupnya. (Jantro)

Pilihan Editor: Warga Kubar kecewa, Pemerintah biarkan Truk ODOL

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025