KUBAR — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Agustinus, menegaskan kepada seluruh perusahaan sawit agar mengganti truk pengangkut CPO bermuatan 20 ton menjadi truk bermuatan maksimal 8 ton.
Karena jalan di Kutai Barat umumnya Kelas III dengan batas muatan maksimal 8 ton. Truk pengangkut CPO menjadi pemicu kerusakan jalan nasional, hingga membuat keresahan ditengah masyarakat.
"Sesuai kelas jalan kita, truk CPO bermuatan 20 ton tidak boleh melintas di Kutai Barat. Dimana-mana jalan rusak, yang jadi korban adalah masyarakat," ujar Agustinus kepada katakaltim di Sendawar, 10 Februari 2026.
Agustinus mengimbau para perusahaan sawit, agar segera mengganti unit truk pengangkut CPO menjadi truk kecil sesuai ketentuan. Surat imbauan Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin harus dipatuhi perusahaan sawit.
"Perusahaan sawit di Kutai Barat ini jangan cuma cari untung saja. Pikirkan masyarakat, selama ini truk-truk CPO bebas melintas dengan muatan berlebih. Kalau mau cari untung saja, pergi saja dari Kutai Barat," tegasnya.
Menurutnya, perusahaan sawit yang tidak mematuhi aturan harus segera ditindak. Ia mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan, apabila aparat penegak hukum (APH) tidak dapat menertibkan pelanggaran perusahaan sawit.
Kata Politisi Partai Golkar ini, perusahaan sawit harus diwajibkan menggunakan truk kecil. Selain tidak merusak jalan, masyarakat Kutai Barat dapat menjalankankan usaha angkutan truk.
"Selama ini, pengusaha angkutan truk CPO dari luar. Karena apa, masyarakat ngak mampu beli truk besar. Jadi, selain tidak merusak jalan, warga Kutai Barat nantinya dapat memiliki usaha angkutan truk," terangnya.
Apabila perusahaan sawit hanya membuat masyarakat menderita, ia menyarankan agar tidak berinvestasi di Kutai Barat. Perusahaan sawit dimintanya mencari lokasi usaha di tempat yang lain.
"Pergi saja dari Kutai Barat kalau mau cari untung saja. Kami tidak membutuhkan investasi yang merugikan masyarakat Kutai Barat," paparnya. (Jantro)














