Payload Logo
DPRD Kubar

nggota DPRD Kubar, H. Ellyson (Dok: Kata Kaltim/Jantro)

DPRD Kubar Soroti Pipa PDAM Bocor dan Kerugian Biaya Produksi Rp1 Ribu per M3

Penulis: Jantro | Editor: Agu
27 Januari 2026

KUBAR — Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), H. Ellyson menyoroti banyaknya pipa yang mengalami kebocoran milik PDAM Tirta Sendawar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kubar, Senin 26 Januari 2026.

Tingkat kebocoran PDAM Tirta Sendawar di posisi Desember 2025 berkisar pada 56,14 persen. Kondisi ini mengakibatkan kerugian biaya produksi hingga Rp.1.005,- per meter kubik.

"Kinerja PDAM ini harus diperbaiki. Karena kami melihat neraca, PDAM itu rugi Rp.1.005,- per meter kubik. Seandainya mereka mengevaluasi cara kinerjanya, ini tak akan terjadi," ungkapnya.

Ellyson meminta management PDAM melakukan pembenahan diri, baik pegawai kantor dan lapangan. Perbaikan pipa instalasi yang bocor juga harus segera dilakukan. Sehingga tidak mengganggu pemukiman warga.

"Kalau kebocoran pipa yang terjadi dimana-mana diperbaiki, kerugian yang sangat besar ini tidak akan terjadi. Kita harap tahun ini PDAM tidak mengalami kerugian lagi," imbaunya.

Lanjutnya, jika PDAM melakukan kenaikan atau penyesuaian tarif baru, agar terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Karena pada saat ini, masyarakat masih kurang memahami penghitungan kubikasi air yang digunakan.

Selain itu, Ellyson menghimbau PDAM tidak langsung melakukan pemutusan layanan bagi masyarakat yang menunggak pembayarannya. Ia juga meminta supaya keluhan masyarakat dapat ditanggapi dengan cepat.

"Kualitas air juga harus diperbaiki. Karena sesuai laporan masyarakat, air sangat sering keruh. Soal total kerugian PDAM tadi belum ada dibahas. Intinya harus berbenah tahun ini," paparnya.

Direktur PDAM Tirta Sendawar, Untung Surapati menyampaikan usulan penyesuaian tarif air minum tahun 2026 sebesar 9 persen atau Rp.1.005,- per M3. Langkah ini diambil guna menekan defisitnya biaya operasional.

Penyesuaian tarif ini berlandaskan Permedagri Nomor 21 tahun 2020, (perubahan atas Permendagri No 71 Tahun 2016) untuk mencapai Full Cost Recovery (FCR) guna keberlanjutan pelayanan.

"Sebenarnya, tahun 2025 lalu sudah direncanakan penyesuaian tarif. Tapi karena pak bupati baru dilantik, kita kuatirkan muncul bias politik terkait penyesuaian tarif air minum ini," terangnya. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025