Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono (dok: hilman/katakaltim)

Wakil Rakyat Kecewa! Perda Kawasan Tanpa Rokok di Balikpapan Belum Berjalan Efektif

Penulis : Hilman
17 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Di tengah kesibukan Kota Balikpapan, sebuah video memperlihatkan anak-anak di bawah umur merokok di depan pusat perbelanjaan. Tentu saja mereka menjadi pusat perhatian warga Balikpapan.

Dalam rekaman berdurasi 13 menit tersebut, tampak ada 4 anak. 3 di antaranya perempuan, sedang asyik menghisap rokok di Kawasan PJHI, Kecamatan Balikpapan Timur.

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. Pasalnya, kata dia, Wakil Rakyat telah berupaya memperkuat regulasi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KSTR) yang sudah berlaku sejak Mei 2024.

Baca Juga: Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih. (aset: hilman/katakaltim)DP3 Balikpapan Nyatakan Anggur Muscat Negatif Residu Pestisida

“Saya sangat prihatin melihat video anak-anak di bawah umur yang sudah merokok,” ucapnya kepada awak media, Kamis 16 Januari 2025.

Baca Juga: DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2021-2025 dan pengangkatan Wali Kota serta Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu 15 Januari 2025. (Dok: hilman/katakaltim)DPRD Kota Balikpapan Paripurnakan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah Terpilih

Kata dia, revisi Perda ini bertujuan melindungi generasi muda dari paparan nikotin dan zat adiktif lainnya, dengan mempertegas pembatasan merokok di area publik seperti rumah ibadah, fasilitas umum, dan transportasi.

Untuk itu ia menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam pencegahan merokok di kalangan remaja.

“Ini adalah tugas kita semua—baik orang tua, tokoh masyarakat, maupun pendidik—untuk mengingatkan anak-anak agar tidak terkontaminasi rokok,” tegasnya.

Dewan Minta Dinsos dan Disdikbud Aktif Sosialisasi

Ia juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Sosial (Dinsos), untuk aktif memberikan edukasi dan pengawasan terhadap perilaku merokok di kalangan anak-anak.

Sebab, pun DPRD telah merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut, namun penegakan aturan merupakan tanggung jawab eksekutif, termasuk Satpol PP dan OPD lainnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, diharapkan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya rokok dan tumbuh menjadi individu yang sehat dan produktif.

Melalui upaya bersama ini, harapan akan masa depan lebih baik bagi generasi semakin nyata.

“Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan aman dan sehat bagi generasi kita,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -