Payload Logo
BPJS

Pemkot Bontang bersama BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian secara simbolis kepada 3 ahli waris, Rabu 11 Maret 2026 (dok: Agung/katakaltim)

Wali Kota Bontang Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Penulis: Agung | Editor:
11 Maret 2026

BONTANG — Wali Kota Bontang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang serahkan santunan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Pemerintah Kota Bontang.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Abdul Rahman Said, almarhum Yoyok Agus Susanto, dan almarhum Iwan Wahyudi, Rabu 11 Maret 2026.

Ketiganya merupakan tenaga kerja dalam kategori pekerja rentan yang masuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebenarnya ada 36.777 pekerja rentan di Bontang yang mendapat perlindungan melalui program yang difasilitasi Pemerintah Kota Bontang tersebut.

Katanya program ini juga sejalan dengan 8 Misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Khususnya pada misi nomor 3 dan 4, yang menekankan komitmen pemerintah dalam pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan bagi masyarakat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Ia mengatakan, santunan ini adalah bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Kota Bontang.

“Khususnya para pekerja rentan yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Menurut dia, program tersebut bertujuan memastikan semua pekerja punya perlindungan dari berbagai risiko kerja.

Dengan adanya perlindungan ini, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif.

“BPJS Ketenagakerjaan selalu siap melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

“Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu bingung mempersiapkan biaya karena ahli waris akan mendapatkan santunan,” tutupnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025