BERU — Anggota DPRD Berau Agus Uriansyah menyoroti status perpanjangan izin tambang PT. Berau Coal yang diketahui akan berakhir pada 22 April 2025.
Anggota DPRD Berau (dok: rin/katakaltim)
Agus menilai permintaan DPR RI terkait penundaan pemberian izin usah pertambangan (IUP) oleh Kementrian ESDM, merupakan langkah baik untuk mengevaluasi kinerja PT. Berau Coal beberapa tahun terakhir.
"Kami menyambut baik apa yang menjadi statemen komisi XII RI dari fraksi PKB. Kami sependapat bahwa sebaiknya Berau Coal dengan luasan konsesinya, harus ada tanggung jawab, kegiatan pasca tambang itu harus kita evaluasi dulu," ucap Agus kepada awak media, Selasa 11 Februari 2025.
Baca Juga: Warga Berau Keluhkan Pengendara Tak Tertib Akibat Warna Zebra Cross Mulai Memudar
Menurutnya, pihak Berau Coal juga harus transparan mengenai dana untuk sosial atau CSR ihwal pertanggungjawaban dan penyampaiannya terhadap warga.
Baca Juga: Firnadi Ikhsan Tekankan Pemuda Kaltim Harus Jadi Agen Perubahan di Era Globalisasi
"Berau Coal juga harus transparan mengenai Dana CSR seperti apa pertanggungjawaban dan penyampaiannya kepada masyarakat," tuturnya.
Agus lebih jauh menyoroti masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan beberapa Sub-kontraktor.
Menurutnya, Berau Coal juga perlu menyikapi hal itu. Sebab sangat berkaitan dengan proses kerja sama dengan Berau Coal.
"Akhir-akhir ini banyak PHK yang dilakukan beberapa Sub-kontraktor, Berau Coal juga tidak bisa menutup mata akan hal itu," jelasnya.
"Ia juga tidak bisa melemparkan tanggungjawab, bahwa hal itu hanya urusan sub-kontraktor. Sebab para kontraktor pasti memiliki MoU dengan Berau Coal," sambung dia.
Karena itu, Agus menilai langkah penundaan adalah upaya yang baik memberi waktu kepada Berau Coal untuk berbenah.
"Makanya untuk perizinan tahun 2025 sebaiknya ditunda, untuk memberikan waktu Berau Coal berbenah, menyelesaikan tanggungjawabnya," pungkasnya. (Rin)