Payload Logo
PPU

Siswa di salah satu sekolah menengah di Kabupaten PPU (Dok: katakaltim)

PPU Masih Gunakan Ijazah Konvensional, Penerapan E-Ijazah Tunggu Petunjuk Pusat

Penulis: Gung | Editor: Syamsuddin
10 September 2026

PENAJAM — Penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah belum diberlakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun ajaran ini.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Disdikpora PPU Muhtar mengatakan, sampai saat ini belum ada juknis terbaru yang diterima pihaknya terkait mekanisme penerbitan e-ijazah untuk satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

Karena belum ada aturan teknis terbaru, sekolah masih diminta menjalankan mekanisme penerbitan ijazah seperti tahun sebelumnya.

“Kalau belum ada juknis terbaru, berarti kita mengikuti mekanisme tahun kemarin,” ucap Muhtar, Selasa (8/9/2026).

Menurut Muhtar, sistem ijazah elektronik sebenarnya dapat memberikan kemudahan dalam proses penerbitan dan verifikasi dokumen.

Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada kebijakan resmi pemerintah pusat agar pelaksanaan di setiap daerah memiliki standar yang sama.

Dalam sistem e-ijazah, dokumen kelulusan nantinya tidak lagi mengandalkan tanda tangan basah maupun sidik jari seperti mekanisme konvensional.

Keaslian dokumen dapat diverifikasi melalui sistem elektronik, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik dan barcode.

Meski konsep tersebut telah diketahui oleh sekolah-sekolah di PPU, Disdikpora belum dapat menerapkannya sebelum ada dasar teknis yang resmi.

Muhtar menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil langkah sendiri karena penerapan sistem baru membutuhkan kejelasan mekanisme dan prosedur dari pemerintah pusat.

“Belum, kita masih menunggu. Kalau tidak ada juknis baru, ya mengikuti aturan tahun kemarin,” katanya.

Ia menambahkan, informasi mengenai rencana penggunaan e-ijazah memang telah disampaikan dan diketahui oleh pihak sekolah. Namun, untuk pelaksanaan teknisnya tetap menunggu arahan lebih lanjut.

Dengan demikian, untuk sementara penerbitan ijazah di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkab PPU masih menggunakan mekanisme yang berlaku sebelumnya.

“Sementara ini masih mengikuti mekanisme yang lama,” tandasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025