KUBAR — Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menuntut agar truk crude palm oil (CPO) tidak melintasi jalan nasional dengan muatan lebih dari 8 ton.
Pasalnya, truk CPO yang bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi pemicu utama cepatnya kerusakan jalan.
Kordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara mengatakan, sesuai kesepakatan warga, truk ODOL tidak boleh melintas jalan di Kecamatan Bentian Besar.
Tuntutan warga ini mengacu Perda Kaltim No.10.Tahun 2012 yang melarang kendaraan bermuatan di atas 8 ton lewat jalan umum dan mewajibkan penggunaan jalur sungai.
"Sesuai aturan, jalan nasional Bentian Besar hanya boleh dilintasi bermuatan 8 ton. Tapi bisa kita lihat, muatan truk CPO bahkan lebih dari 20 ton," ujar Arief kepada katakaltim lewat telepon selulernya, Jumat 16 Januari 2025.
Pengusaha truk CPO diberikan batas waktu hingga 15 Februari 2026, untuk mengganti armada bermuatan maksimal 8 ton.
Jika tuntutan itu tidak diindahkan, warga akan kembali menggelar aksi penutupan jalan nasional bagi truk ODOL.
"Kalau tuntutan tidak dipenuhi, maka akan kita gelar aksi yang lebih besar. Kita berikan waktu satu bulan, untuk merubah truk CPO yang dulunya muatan 20 ton menjadi 8 ton," tegasnya.
Dijelaskan Arief, meskipun jalan diperbaiki BBPJN Kaltim tahun ini, jalan nasional akan cepat rusak jika dilintasi truk ODOL. Diakuinya, perusahaan yang beroperasi di Bentian Besar, saat ini tengah melakukan perbaikan jalan nasional.
"Meskipun pihak perusahaan melakukan perbaikan, tapi ini tidak akan menyelesaikan masalah. Artinya, kalau truk ODOL melintas, jalan nasional tetap akan rusak parah," ungkapnya. (Jantro)














