Dibaca
21
kali
Ilustrasi memilih (foto:kompas)

Yukkk...!!! Cari Tahu Cara Mengajukan Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

Penulis : Agu
10 January 2024
Font +
Font -

KATAKALTIM.COM -- Bagaimana cara untuk pindah memilih? Berikut info dari penyelenggara pemilu.

Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Kota.

Lalu, jangan lupa bawa bukti dukung alasan pindah, misalnya karena tugas, maka bawa surat tugas. Kemudian KPU akan memetakan PPS TPS mana di sekitar tempat tujuan.

Baca Juga: Kota Balikpapan akhirnya keluar sebagai Juara Umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) III Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kaltim yang digelar di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, 1-6 Desember 2024. (aset: hilman/katakaltim.com)Balikpapan Raih Juara Porprov III Kaltim, Sabet 10 Medali Emas

Pemilih lalu diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Baca Juga: Ketua KPU (foto:ist)Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Terima Pencalonan Gibran

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >