Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

Pelayanan Tetap Optimal, DPMPTSP Bontang Siap Dampingi Pelaku Usaha Hadapi Aturan Baru

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
12 Juni 2026

BONTANG – Perubahan regulasi perizinan usaha yang diterapkan pemerintah pusat tidak mengubah komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meski terdapat sejumlah penyesuaian persyaratan dalam sistem perizinan terbaru, pelayanan kepada pelaku usaha tetap berjalan optimal dan didukung pendampingan secara langsung.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi saat ini lebih banyak menyangkut aspek administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi pemohon. Sementara itu, tugas dan fungsi pelayanan publik yang dijalankan DPMPTSP tetap sama, yakni membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya perubahan regulasi tidak terlalu sulit. Kami tinggal melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Idrus.

Ia menjelaskan, regulasi terbaru mengharuskan pelaku usaha melengkapi dokumen yang sebelumnya belum menjadi syarat utama. Salah satunya adalah legalitas lahan dan peta poligon yang menunjukkan lokasi usaha secara lebih detail dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Idrus, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi data usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha di lapangan.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi perubahan tersebut. DPMPTSP Bontang tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi seluruh pemohon yang mengalami kesulitan saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan lainnya.

“Kami tetap membantu masyarakat yang datang untuk mengurus izin. Jika ada kendala atau persyaratan yang belum dipahami, petugas siap memberikan penjelasan dan pendampingan,” katanya.

Melalui pelayanan yang konsisten dan responsif, DPMPTSP Bontang berharap pelaku usaha dapat beradaptasi dengan regulasi baru tanpa hambatan berarti. Dengan legalitas usaha yang lengkap, masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sekaligus peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025