Payload Logo
Kukar

Barang bukti solar yang digelapkan 2 pemuda di area tambang, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kukar (dok: Polres Kukar)

2 Pemuda Kukar Sikat Solar di Area Tambang, Pelaku Beraksi Sejak November 2025

Penulis: Saputra | Editor: Hilman
5 Januari 2026

KUKAR — Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dalam jabatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 orang pelaku beserta ratusan liter bahan bakar minyak jenis solar sebagai barang bukti.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan pihak perusahaan.

Perusahaan mengaku rugi akibat hilangnya solar di lokasi tambang PT. KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.

“Dua pelaku berhasil diamankan di Pos Crossing lokasi tambang,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin 5 Januari 2027.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DH (25), pengawas operasional salah satu perusahaan subkontraktor, dan AAS (21), warga Loa Janan Ilir.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 42 jerigen berisi total sekitar 475 liter solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya sejak November 2025 hingga awal Januari 2026.

Dengan modus memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jerigen untuk kemudian dijual kembali. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan rugi materiil sekitar Rp7,5 juta.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Saputra)