Payload Logo
Berau

Polres Berau gelar konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkoba puluhan kilogram (dok: Asrin/katakaltim)

3 Kali Lolos Lintas Provinsi, Pelarian Kurir Sabu 10 Kg Berakhir di Gunung Tabur Berau

Penulis: Asrin | Editor: Syamsuddin
17 Maret 2026

BERAU — Polres Kabupaten Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu sebesar 10 Kilogram, Senin (16/03/2026) sekira pukul 10.00 wita.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan pengungkapan kasus terjadi di Jalan Ahmad Yani Poros Kaltim-Kaltara, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.

"Tersangka SS (30) alias WWN," ucapnya kepada awak media, Selasa 17 Maret 2026.

Ia menerangkan, dalam penangkapan tersangka SS, para personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, dibantu dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau, melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hingga akhirnya didapatai barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh hijau.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa satu buah mobil kijang kapsul yang digunakan mengangkut Narkotika.

"Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti mobil kijang kapsul,"terangnya.

Keberhasilan Polres Berau mengungkap kasus narkotika ini bisa dikatakan telah menyelamatkan 49.875 jiwa yang ada di Bumi Batiwakkal terhindar bahaya Narkoba.

"Artinya kami berhasil menyelamatkan 49.875 jiwa," tegasnya.

Hasi Interogasi

AKBP Ridho juga membeberkan, berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengakui telah mengantar barang tersebut sebanyak tiga kali. Pertama ia menerimanya dari MAN pada September 2025. 

"Saat itu tersangka sudah diminta untuk mengambil mobil yang sudah terisi narkotika di Desa Wonomulya, Bulungan Kaltara, tersangka pada saat itu mengakui tidak mengetahui berapa banyak narkotika yang ia bawa," ujar Kapolres Berau.

Menurut keterangan koplisian, pada kegiatan pertama, SS membawa barang haram tersebut ke Kota Samarinda.

Kemudian pengantaran kedua pada november 2025, tersangka juga mengambil narkotika di tempat yang sama dengan tujuan Kota Makassar.

"Untuk yang kedua ini tersangka mengetahui jumlahnya 3 Kilogram," ucap AKBP Ridho.

Sementara itu, untuk pengantaran yang ketiga, pada 14 maret 2026 pukul 06.30 WITA, SS membawa 10 bungkus besar, sebagaimana barang bukti yang ditampilkan dihadapan awak media saat konferensi pers.

"Jadi kegiatan pengantaran narkotika satu hingga tiga ini diambil dari orang yang sama," pungksnya.

Hingga kini, AKP Ridhi menegaskan otak di balikpaan peredaran dan perngiriman barang jenis sabu tersebut masi dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian. (Rin)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025