Payload Logo
Polres Berau

Barang bukti narkoba yang disita Polres Berau (dok: Polres Berau)

Polres Berau Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Bungkus Sabu-sabu

Penulis: Rin | Editor: Syamsuddin
10 Februari 2026

BERAU — Sepasang suami dan istri ditangkap polisi usai kedapatan mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita.

Polisi menangkap kedua tersangka di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membeberkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik pasangan suami istri berinisial AR dan HM.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi aktivitas keluar masuk orang yang diduga melakukan transaksi narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto.

Dia melanjutkan, penyelidikan dari laporan tersebut, dilakukan oleh personel Polsek Pulau Derawan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rudianto.

Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Kasai dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung peredaran sabu.

“Barang bukti yang diamankan berupa 124 poket kecil sabu, dua poket besar sabu, dengan total berat bruto 20,58 gram, serta uang tunai sebesar Rp15 juta,” jelasnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet plastik, korek api gas, gunting, dompet, toples, handphone, dan sebuah tas.

Hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka AR berperan membeli dan mengambil sabu dalam bentuk poket besar, sementara HM berperan mengemas sabu menjadi ratusan poket kecil untuk diedarkan.

AKP Agus Priyanto menambahkan bahwa dari keterangan tersangka, satu poket besar sabu dikemas menjadi sekitar 300 poket kecil, di mana 176 poket telah terjual dan 124 poket berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” pungkasnya. (Rin)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025