BONTANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bontang Sem Nalpa Mario Guling mengatakan Raperda inisiatif ini merupakan hasil kunjungan dan masukan dari masyarakat juga.
“Jadi informasi yang kita terima dituangkan di Raperda tersebut," ucap Sem Nalpa saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Bontang, Senin 2 Juni 2025.
[caption id="attachment_28980" align="alignnone" width="1145"] Anggota DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling (dok: Cca/katakaltim)[/caption]
Salah satu Raperda terpenting, yaitu Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ini adalah hasil kunjungan Komisi C di beberapa drainase yang dianggap jadi penyebab banjir.
"Iya benar, salah satunya itu (kunjungan Komisi C pada April lalu, red) ," tukas Sem Nalpa.
Politisi Gerindra itu menilai, selama ini memang belum ada aturan penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.
"Kemarin kalau tidak salah masih wacana. Cuma sekarang ini sudah direncanakan dan ke depannya siap untuk diketuk," terangnya.
4 Raperda Inisiatif
Sebelumnya, di dalam rapat paripurna , Sem Nalpa menyampaikan 4 Raperda inisiatif, antara lain:
1. Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun
2. Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
3. Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
4. Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Kata dia, penyelenggaraan rumah susun di daerah kebijakannya diarahkan untuk mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi.
“Ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan,“ jelasnya.
Selain itu, kata dia, rumah susun bisa mendukung konsep tata ruang daerah, melalui pengembangan daerah perkotaan ke arah vertikal.
Serta untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan umum dan pemukiman umum.
Sementara, untuk Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah merupakan perubahan atas Perda Kota Bontang nomor 5 tahun 2015,
“Yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan para pengusaha,” tuturnya.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan menguraikan secara mendalam kepastian hukum terkait implementasi kebijakan penyelenggaraan pasar rakyat.
“Termasuk pasar perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bontang,” tambah dia.
Adapun Raperda inisiatif yang terkahir, ihwal Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ini sebagai upaya mengatur sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan.
"Sehingga mencipatakan lingkungan permukiman sehat dan bebas genangan," paparnya. (Adv)











