Payload Logo
Satpol PP Balikpapan
Dilihat 392 kali

Petugas Satpol PP Balikpapan mengamankan ratusan botol miras hasil razia. Selasa (24/11/2025) malam (dok: han/katakaltim)

724 Botol Miras Tanpa Izin Disita Satpol PP Balikpapan, Sikat Sejumlah Warung Remang-remang

Penulis: Han | Editor: Agu
26 November 2025

BALIKPAPAN — Satpol PP Kota Balikpapan sisir 7 lokasi usaha di berbagai kecamatan, Selasa 25 November 2025.

Hasilnya, mereka menyita 724 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan golongan.

Operasi ini sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Target Satpol PP

Satpol PP menarget tempat-tempat yang diduga menjual miras tanpa izin, mulai dari warung kelontong hingga tempat hiburan malam (THM).

Kabid Trantibum Satpol PP Balikpapan, Satriyo Taufik menjelaskan, razia digelar untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha menjelang periode libur panjang akhir tahun.

“Kami meningkatkan pengawasan karena peredaran miras tanpa izin biasanya meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Satriyo di lokasi.

Penertiban dimulai dari kawasan Bukit Damai Sentosa (BDS), Balikpapan Selatan. Petugas mengamankan empat kardus miras dari sebuah warung kelontong.

Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Letkol Asnawi Arbain, lokasi warung remang-remang yang juga kedapatan menyimpan sejumlah botol miras.

Jumlah terbesar ditemukan di Jalan Mulawarman, ketika Satpol PP menggerebek sebuah toko kelontong yang menyimpan 570 botol miras dalam kardus, terdiri dari berbagai jenis alkohol.

Razia berlanjut ke wilayah Balikpapan Utara, yang menyasar dua tempat karaoke. Kedua lokasi tersebut terbukti menjual miras tanpa izin usaha.

Petugas juga mengunjungi sebuah arena biliar (bola sodok), namun tempat tersebut sudah tutup saat tim tiba.

Akan Rutin Dilakukan

Sementara itu Kasi Trantib Satpol PP Balikpapan, Rizal Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak pelaku usaha yang membandel.

“Kami sudah berulang kali mengimbau agar izin usaha dipenuhi. Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya,” ujar Rizal.

“Setiap botol miras tanpa izin akan kami amankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut," sambungnya.

Ia juga menekankan bagi usaha yang sudah memiliki izin, penjualan harus mengikuti ketentuan golongan miras A, B, dan C sesuai aturan Perda.

Satpol PP berencana melanjutkan operasi serupa secara rutin, terutama menjelang momentum besar akhir tahun.

“Kami ingin menjaga keamanan dan ketertiban kota. Ini upaya bersama, dan kami berharap masyarakat serta pelaku usaha turut mendukung Balikpapan tetap tertib dan nyaman,” pungkas Satriyo. (Han)