Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel. (dok: katakaltim)

Investor Diuntungkan, OSS Pangkas Waktu Pengurusan Izin Hingga 70 Persen

Penulis: irw | Editor: Agung
15 Juni 2026

BONTANG – Efisiensi waktu menjadi salah satu keuntungan terbesar yang dirasakan investor sejak diterapkannya sistem OSS RBA. Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menyebut digitalisasi mampu memangkas durasi pengurusan perizinan hingga 60 sampai 70 persen dibanding sistem konvensional.

Menurutnya, dalam dunia usaha waktu memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Semakin cepat izin diperoleh, semakin cepat pula investasi dapat direalisasikan.

“Bagi investor, waktu adalah biaya. Karena itu penyederhanaan proses perizinan memberikan dampak yang sangat signifikan,” ujarnya.

Karel menjelaskan, sebelumnya investor harus mengurus berbagai izin secara terpisah dengan prosedur yang berbeda di setiap instansi. Kondisi tersebut menyebabkan proses berjalan lambat dan sering kali memerlukan biaya tambahan.

Melalui OSS, seluruh tahapan kini dapat diakses dalam satu platform yang sama. Pelaku usaha cukup mengunggah dokumen secara elektronik dan memantau perkembangan proses secara daring.

Kemudahan ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak investor, termasuk investor asing, menyambut positif implementasi OSS. Seluruh prosedur tersedia secara terbuka dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Karel menilai sistem yang sederhana dan transparan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Semakin mudah proses perizinan, semakin besar peluang masuknya modal baru ke daerah.

Dengan iklim usaha yang semakin kondusif, investasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025