Dibaca
38
kali
Kepala Disnaker Bontang (Dok: katakaltim)

Abdul Safa Indahkan Instruksi Menteri Ketenagakerjaan

Penulis : Ayb
21 March 2024
Font +
Font -

Bontang -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha mengindahkan instruksi Menteri Ketenagakerjaan.

Di mana Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Pasti kami menjalankan instruksi dari pusat terkait THR. Apalagi kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh perusahaan di Bontang," katanya usai penyerahan zakat di rumah jabatan," Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Kampus Universitas Trunajaya Bontang (Foto:ist)Gaji Dosen Unijaya Bontang Menunggak 246 Juta, Rektor : Yayasan Pasti Bertanggung Jawab 

Disebut, Safa Muha bahwa jumlah perusahaan di Bontang hampir 800 lebih perusahaan.

Baca Juga: Ayo Daftar Pelatihan Animasi, Cek Syaratnya Disini !

"Wilayah Bontang perusahan hampir 800 lebih sementara untuk skala perusahaan besar 25 dan kami juga membentuk posko pengaduan," sebutnya.

Diketahui, Menaker menjelaskan, jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional.

Namun, menurut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," kata Ida.

Dia meminta, gubernur dan seluruh jajaranya di daerah mengupayakan agar perusahaan di daerah membayar THR sesuai dengan ketentuan. Pernyataan ini guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024.

Selain itu, harus dibentuknya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024. Posko tersebut dibentuk di masing-masing wilayah terintegrasi.

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >