Payload Logo
1-817320251125185356609

Kantor DPRD Kutim (dok: caca/katakaltim)|Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi (dok:caca/katakaltim)

Alasan DPRD Kutim Belum Tindak Lanjuti Permintaan Hearing Kasus Dugaan Pelecehan 7 Santri di Kaubun

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
27 Agustus 2025

KUTIM — 7 santriwati di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga dilecehkan oleh gurunya.

Sejumlah pihak pun berembuk agar membawa masalah ini ke Wakil Rakyat Kutim.

Informasi yang diperoleh redaksi, pihak korban sudah membawa persoalan ini ke Bukit Pelangi, Sangatta. Namun, permintaan hearing mereka belum juga di laksanakan sampai sekarang.

Tertanggal 12 Januari 2025 sebelum laporan ke Polsek, BPD dan masyarakat melayangkan surat ke DPRD. Dan terakhir pada 19 Juni 2025, hampir 2 bulan setelah kasus ini dilimpahkan ke PPA Polres Kutim, masyarakat kembali melayangkan surat ke Komisi A DPRD Kutim.

[caption id="attachment_34577" align="alignnone" width="1280"] Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi (dok:caca/katakaltim)[/caption]

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, membenarkan adanya permohonan hearing dari BPD desa setempat. Sesuai surat permohonan, BPD dan warga meminta hearing terkait permohonan pemberhentian kepala desa.

"Jadi warga keberatan karena kepala desa setempat katanya tersandung kasus pidana tambang ilegal, dan diduga melakukan perlindungan pelaku kasus pelecehan di desa itu," jelas Eddy. "Warga keberatan kenapa dia masih menjabat sampai sekarang," tambahnya.

Sementara itu, sekaitan adanya rumor bahwa rapat hearing yang sudah dijadwalkan dewan pada Juli 2025 itu, diduga dijegal oleh pihak tertentu.

Menanggapi rumor tersebut, Eddy mengatakan tidak ingin berasumsi atau mengira-ngira.

"Saya enggak mau menuduh. Saya juga tidak begitu tahu. Wartawan lah yang harus cari kebenarannya," tandasnya.

Meski begitu, usai mendengar kabar masalah pelecehan yang belum selesai diusut tuntas tersebut, dirinya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait soal perkembangan pendampingan kasus.

"Kasian mereka yang menjadi korban, hingga hari ini belum mendapat kejelasan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak korban, termasuk orang tua, warga setempat kepala BPD dan perangkat RT telah bermohon ke DPRD Kutim untuk membantu proses pendampingan tersebut.

Di samping itu, pihak kepolisian Kutim mengaku belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Sebab pelapor belum menghadiri bukti-bukti.

Namun, pihak kepolisian juga tegas akan berupaya mengungkap kasus ini. Sekalipun terlapor sudah tidak di tempat lagi, tapi tetap akan diproses jika bukti sudah lengkap.

Untuk diketahui, diduga ada 7 santriwati yang dilecehkan oleh gurunya. Namun hanya dua orang yang berani melanjutkan proses pelaporan hingga ke Polres Kutim. (*)