KUTIM — DPRD Kutai Timur (Kutim) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-XV, Kamis 27 November 2025.
Penetapan yang berlangsung di Sangatta ini menandai selesainya pembahasan fiskal daerah antara legislator dan pemerintah daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, bersama Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami, turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan 33 anggota dewan lainnya.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Kabag FPP Rudi, total APBD Kutim 2026 ditetapkan sebesar Rp5.711.200.000.000 atau Rp5,71 triliun.
Anggaran tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp25 miliar setelah perhitungan antara pendapatan dan belanja.
Ketua DPRD Jimmi menyatakan pengesahan APBD merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.
Ia berharap optimalisasi pendapatan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Bupati Ardiansyah bersama pimpinan DPRD kemudian menandatangani nota kesepakatan sebagai tanda berlakunya APBD tersebut.
Dia menegaskan APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.
Ia menekankan fokus penggunaan anggaran 2026 pada pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kutim.
“Kami berharap agar infrastruktur dapat segera dibangun dan ditingkatkan, dan program-program masyarakat dapat diperluas sampai pelosok desa,” ujarnya.
Ardiansyah juga menegaskan komitmen pemerintah memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan dan akuntabel agar seluruh program dapat dirasakan langsung. (Adv)









