BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Flexible Work Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari kerja setelah masa cuti bersama Lebaran. Kebijakan ini diterapkan pada Rabu hingga Jumat, sebelum aktivitas pemerintahan kembali berjalan normal pada Senin pekan berikutnya.
Penerapan FWA memungkinkan ASN untuk menjalankan tugas dari lokasi mana pun tanpa harus hadir secara fisik di kantor. Namun demikian, kewajiban utama sebagai pegawai tetap harus dipenuhi, termasuk absensi sesuai jam kerja yang berlaku di wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA) serta penyelesaian target pekerjaan harian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN. Ia memastikan seluruh pegawai tetap harus bekerja secara optimal, meskipun tidak berada di kantor.
Menurutnya, setiap ASN diwajibkan melakukan presensi tepat waktu, baik saat mulai bekerja maupun saat mengakhiri pekerjaan. Selain itu, laporan kinerja harian menjadi komponen penting dalam pengawasan selama penerapan FWA.
“Meski bekerja dari luar kantor, tugas dan tanggung jawab tetap berjalan seperti biasa. Laporan harian menjadi indikator utama dalam menilai kinerja selama sistem ini berlangsung,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).
Purnomo juga menekankan bahwa tidak semua pegawai dapat memanfaatkan skema kerja fleksibel ini. ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti di sektor administrasi publik dan layanan dasar, tetap diwajibkan hadir di kantor demi menjaga kualitas pelayanan.
Kebijakan ini, lanjutnya, dirancang untuk memberikan kelonggaran bagi ASN pasca libur panjang Lebaran, tanpa mengganggu roda pemerintahan. Dengan sistem ini, diharapkan produktivitas tetap terjaga sekaligus memberikan waktu adaptasi sebelum kembali ke rutinitas kerja normal.
Terkait kedisiplinan, Pemkot Balikpapan menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran. Pegawai yang tidak melakukan absensi tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar lima persen, sedangkan keterlambatan presensi dikenai potongan dua persen.
Selain itu, pelanggaran juga dapat berujung pada teguran administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Purnomo menilai tingkat kepatuhan ASN terhadap aturan ini cukup tinggi, mengingat adanya konsekuensi finansial yang jelas.
Di sisi lain, kebijakan terkait cuti juga mengalami perubahan. Tahun ini, ASN di Balikpapan diperbolehkan mengajukan cuti yang disambungkan dengan libur Lebaran, berbeda dengan tahun sebelumnya yang melarang hal tersebut.
Meski demikian, pengajuan cuti tetap harus dilakukan sebelum pelaksanaan dan memerlukan persetujuan atasan langsung. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pribadi ASN dan tanggung jawab pekerjaan.(han/adv Diskominfo Balikpapan).













