Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengatur waktu cuti selama periode libur Hari Raya Idulfitri. ASN kini diperbolehkan mengambil cuti sebelum maupun setelah masa cuti bersama, selama mendapat persetujuan dari atasan.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja menghadapi libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri tahun ini.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, mengatakan aturan yang sebelumnya membatasi penggabungan cuti sebelum atau sesudah cuti bersama sudah tidak diberlakukan. Dengan perubahan tersebut, pegawai kini memiliki kesempatan lebih luas untuk menyesuaikan rencana perjalanan mudik.
“ASN bisa mengajukan cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama, asalkan mendapat persetujuan dari atasan langsung serta pimpinan perangkat daerah,” kata Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan membantu pegawai yang hendak pulang ke kampung halaman, khususnya mereka yang memiliki jarak tempuh perjalanan cukup jauh. Meski demikian, setiap pengajuan cuti tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pimpinan unit kerja diminta mengatur jadwal pegawai agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain memberi fleksibilitas dalam pengambilan cuti, Pemkot Balikpapan juga menerapkan pola kerja fleksibel bagi ASN dalam periode tertentu. Skema tersebut dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA).
Pola kerja ini diberlakukan dua hari menjelang libur nasional Nyepi, yakni pada 17 dan 18 Maret. Setelah rangkaian libur panjang Idulfitri berakhir, sistem yang sama kembali diterapkan selama tiga hari, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret.
Selama menjalankan WFA, ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan meskipun tidak bekerja dari kantor. Kehadiran juga tetap dicatat melalui sistem absensi elektronik yang berlaku di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Walaupun bekerja dari lokasi yang fleksibel, ASN tetap wajib melakukan absensi elektronik, baik saat masuk maupun pulang kerja,” ujarnya.
BKPSDM menegaskan, kebijakan kerja fleksibel tersebut bukan tambahan hari libur bagi pegawai. Tujuannya lebih kepada memberi ruang pengaturan kerja selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik. Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan seluruh aktivitas kerja di lingkungan pemerintah daerah kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026.
Purnomo juga mengingatkan ASN agar menggunakan fasilitas cuti dan fleksibilitas kerja secara bijak serta tetap mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.
“Pada 30 Maret seluruh ASN diharapkan sudah kembali bekerja seperti biasa, kecuali bagi yang memiliki cuti tahunan yang telah disetujui,” tutupnya.(han/adv Diskominfo Balikpapan)












