Payload Logo
Bontang

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

Banyak Bangunan Langgar Sempadan Jalan Nasional, PTSP Tak Bisa Terbitkan PBG

Penulis: irw | Editor: Hilman
19 Mei 2026

BONTANG — Masalah sempadan bangunan masih menjadi kendala besar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang. Banyak bangunan lama berdiri sebelum aturan tata ruang diterapkan sehingga kini dinilai melanggar garis sempadan jalan.

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan kawasan dari Tugu Selamat Datang hingga Bontang Kuala menjadi salah satu contoh wilayah yang banyak ditemukan bangunan melanggar sempadan.

“Padahal secara perda kita untuk jalan nasional itu 17,5 meter,” ujarnya.

Menurut Idrus, PTSP tidak memiliki kewenangan menentukan bangunan tersebut bisa diizinkan atau tidak. Seluruh keputusan teknis berada di Dinas PUPR.

“Kalau teknisnya PU yang menentukan. Harus ada rekomendasinya,” katanya.

Ia menegaskan, tanpa rekomendasi dari PUPR, PTSP tidak dapat menerbitkan PBG. Sebab dasar penerbitan izin bukan sekadar melalui aplikasi, tetapi harus disertai hasil penilaian teknis dan hitungan retribusi.

“Kalau tidak ada rekom dan hitungan retribusinya dari PU, kami tidak bisa menerbitkan PBG,” jelasnya.

Meski demikian, bangunan yang belum memiliki PBG tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab PBB berbeda dengan legalitas bangunan.

“Kalau PBB itu beda. Mereka tetap wajib bayar,” tambah Idrus.

Pemerintah daerah kini terus mendorong masyarakat agar menyesuaikan bangunan dengan aturan tata ruang demi memperoleh legalitas resmi.(Adv)


Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025