BONTANG — Ketua Forum Jurnalis Bontang (FJB) Herdi Jafar dengan tegas menyayangkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, yang memblokir nomor telepon jurnalis akurasi.id.
Tindakan itu dilakukan saat jurnalis tersebut berupaya mengonfirmasi progres uji laboratorium limbah PT Energi Unggul Persada (EUP), yang diduga mencemari perairan Bontang hingga menyebabkan kematian ikan secara massal.
Tindakan Heru Triatmojo dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti-transparansi, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga: Polres Bontang Bekuk Pria di Tanjung Laut Karena Edarkan Sabu-sabu Puluhan Bungkus
UU Pers dengan tegas menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Di mana itu sejalan dengan semangat demokrasi.
Baca Juga: Pemkot Bontang Gelar Worlds Cleanup Day, Sekda Harap Tumbuhkan Budaya Sadar Lingkungan
Sementara itu, UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk DLH Bontang, untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, terutama terkait isu lingkungan yang berdampak luas.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala DLH yang justru memblokir nomor jurnalis ketika hendak mengonfirmasi isu krusial seperti pencemaran limbah,” tegas Herdi Jafar dalam keterangannya.
“Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai kinerja pemerintah?” cecarnya.
Kasus dugaan pencemaran oleh PT Energi Unggul Persada bukanlah hal sepele. Terlebih telah memicu keresahan nelayan dan masyarakat setempat, yang hingga kini masih menanti hasil uji laboratorium dari DLH Bontang.
Sikap Heru Triatmojo yang memblokir jurnalis justru memperkuat kesan bahwa ada upaya mengaburkan fakta atau menghindari pertanggungjawaban.
Pertanyaan jurnalis di berita tersebut, kata Herdi, mewakili publik. Tidak ada alasan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi ini untuk menghindar.
Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga sebagai cek and balance informasi sebelum disalurkan ke publik. Kejadian ini justru semakin menguatkan indikasi ada sesuatu yang ditutupi.
“Baiknya Kepala DLH Bontang kalau gak mau menjawab atau direpotkan dengan pertanyaan jurnalis, ya mundur saja,” katanya.
FJB menilai tindakan ini mencoreng komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
FJB mendesak Heru Triatmojo untuk segera memberikan klarifikasi atas tindakannya serta membuka akses informasi terkait hasil uji laboratorium limbah PT EUP.
“Kami juga meminta Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni untuk mengevaluasi kinerja Heru yang telah menciderai kepercayaan publik. Jika transparansi terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen DLH Bontang dalam menjaga lingkungan hidup,” ungkap Herdi. (*)