JAKARTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menegaskan Pemerintah Kutim tidak akan pernah menyerahkan daerah Sidrap pada siapa pun.
Menurutnya Kutim memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak akan menyerahkan wilayah yang secara administratif telah diatur dalam regulasi resmi.
"Putusan sela Mahkamah Konstitusi jelas. Hari ini kita jalankan itu. Namun, sekali lagi kami menolak permohonan Bontang, meski wilayah yang disengketakan hanya sekitar 164 hektare. Di situ ada banyak aktivitas warga kami. Bahkan ada juga warga Bontang yang membuka usaha di sana, dan kami tak pernah melarang. Tapi secara administratif, itu tetap bagian dari Kutim," ujar Bupati Kutim usai menghadiri Mediasi Gubernur Kaltim, Kamis 31 Juli 2025, sebagai tindak lanjut Putusan Sela MK, terkait Kampung Sidrap.
Ia juga menerangkan persoalan ini sudah berlangsung lama sejak 25 tahun lalu, namun Kutim memiliki dasar hukum mempertahankan wilayah yang dipertegas kembali melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, dan aturan sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999.
"Sidrap adalah bagian sah dari Kutai Timur, baik secara hukum maupun dalam praktik pemerintahan," tegas Ardiansyah.
Disebutkan, setelah mediasi ini berakhir, dalam waktu dekat Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud akan melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kejelasan data dan batas administrasi yang disengketakan sebelum disampaikan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Ardiansyah dengan tegas mengatakan bahwa bagi Kutim, garisnya sudah jelas, Sidrap bukan sekadar batas, melainkan bagian dari identitas yang tak bisa dikompromikan. Sidrap menyangkut jati diri, kepentingan ekonomi, dan masa depan pembangunan
"Sidrap adalah bagian yang kami jaga, kami rawat, dan akan kami bangun. Sesuai semangat kami, 'kan kujaga, kan kubela, dan akan kubangun'. Legal standing kami cukup jelas. Kami tak mau berpolemik di luar hukum," tandasnya. (Cca)












